Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-06-2016 — Upload : 08-06-2016
Putusan PN KOLAKA Nomor 106/Pid.B/2016/PN Kka
Tanggal 6 Juni 2016 — HERMANIUS BURUNAUNG alias HERMAN
4215
  • Menyatakan Terdakwa HERMANIUS BURUNAUNG alias HERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam , sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    HERMANIUS BURUNAUNG alias HERMAN
    PUTUSANNomor 106/Pid.B/2016/PN Kka" DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "Pengadilan Negeri Kolaka yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : HERMANIUS BURUNAUNG alias HERMANTempat lahir : TobelombangUmur / Tanggal lahir : 44 tahun/ 25 Juni 1972Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal :Desa Salonsa, Kecamatan Witaponda,Kabupaten Morowali, Prov.
    Menyatakan terdakwa HERMANIUS BURUNAUNG alias HERMAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakmenguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, mepergunakan sesuatusenjata penusuk", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2ayat (1) Undangundang Darurat Nomor 12 tahun 1951, sebagaimanadiuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMANIUS BURUNAUNG aliasHERMAN dengan pidana penjara selama O07 (tujuh) bulan, dikurangiselurunnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman yang seadiladilnya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanterdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :Bahwa terdakwa HERMANIUS BURUNAUNG alias HERMAN, pada hariSelasa
    Menyatakan Terdakwa HERMANIUS BURUNAUNG alias HERMAN telahnvterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidananTanpa Hak Membawa Senjata Tajam , sebagaimana dalam dakwaantunggal:;2. Menjatuhkan pidana ke 2. Menjatuhkan............penjara selama 4 (empa = Hal. 17 dari 12 hal Put No.106/Pid.B/2016/PN Kka3. Menetapkan masa penTerdakwa dikurangkan s . oo.4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 24-09-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 03-12-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 218/Pid.B/2019/PN Ktg
Tanggal 6 Nopember 2019 — TUI, SH
Terdakwa:
DAVID BURUNAUNG Alias DAVID
688
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa David Burunaung Alias David tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00
    kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 13 Desember 2018 yang telah diterima oleh Saksi Wani Halalutu uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) untuk pembayaran gadai sepeda motor DB 2544 HH dengan bunga 10% (sepuluh persen) yang menerima David Burunaung
      TUI, SH
      Terdakwa:
      DAVID BURUNAUNG Alias DAVID
      Nama lengkap : David Burunaung Alias David. Tempat lahir : Naeng. Umur/Tanggal lahir : 40/30 Oktober 1979. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Binjeita Il, Kecamatan Bolangitang Timur,Kabupaten Bolaang Mongondow UtaraAgama : KristenPekerjaan : Nelayanrdakwa David Burunaung Alias David tidak ditahan dalam tidak ditahan oleh:Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2019 sampai dengan tanggal 6Oktober 2019;.
      Kotamobagu PosBoroko kepada Terdakwa adalah 1 (satu) unit sepeda motor HondaSupra GTR, Warna Hitam Nomor Rangka : MH1KB2115HK044608,Nomor Mesin : KB21E1043506 dengan Nomor Polisi : DB 2544 HH,STNK atas nama DAVID BURUNAUNG. PT.
      Pasal 23 Ayat (2) UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia.ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa DAVID BURUNAUNG pada hari Kamis tanggal 13Desember 2018 waktu yang sudah tidak diingat lagi olen Terdakwa atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2018 di DesaBinuni pemekaran/pemecahan dari Desa Biontong, Kecamatan BolangitangTimur, Kab.
      Menyatakan Terdakwa David Burunaung Alias David tersebut, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MengalihkanBenda yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan KesatuPenuntut Umum;2.