Ditemukan 1 data
RAHMAD HIDAYAT, SH
Terdakwa:
BUSREADI Bin Almarhum BUDIN
59 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BUSREADI Bin Almarhum BUDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
RAHMAD HIDAYAT, SH
Terdakwa:
BUSREADI Bin Almarhum BUDIN