Ditemukan 1 data
MUHADIR,SH
Terdakwa:
MUHIB BUSSABRI BIN ALM SYUKRI
33 — 9
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa Muhib Bussabri Bin Alm Syukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
Penuntut Umum:
MUHADIR,SH
Terdakwa:
MUHIB BUSSABRI BIN ALM SYUKRI