Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 31-10-2019
Putusan PN DEPOK Nomor 21/Pdt.G/2017/PN DPK
Tanggal 22 Nopember 2017 — BUSWANRI 2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor 3. PT. Bank Tabungan Negara Cabang Bogor
16244
  • BUSWANRI2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor3. PT. Bank Tabungan Negara Cabang Bogor
    BUSWANRI, Beralamat di Jalan Cimpedak A.13 No.1112 KelurahanJurang Mangu Timur Kecamatan Pondok Aren, KabupatenTangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN KEUANGANREPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTORAT JENDERALKEKAYAAN NEGARA CQ.
    Rusmiati (sekarang Buswanri) yang terletakdi Blok 14/380 (setempat dikenal sebagai JI. Keadilan Raya No. 52) RT. 10.RW. 02 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukma Jaya Kota Depok (dh.Kab. Bogor) secara penuh dan menyeluruh kepada Penggugat tanpa suatusyarat apapun.. Bahwa untuk membuat Gugatan ini menjadi lebih bermakna, makaPenggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri DepokC.q.
    Rusmiati(sekarang Buswanri) yang terletak di Blok 14/380 (setempat dikenalsebagai JI. Keadilan Raya No. 52) RT. 10. RW. 02 Kelurahan Bakti Jaya,Kecamatan Sukma Jaya Kota Depok (dh. Kab.
    Desember 2016 jam 09.00 WIB adalah cacathukum;Menyatakan pelaksanaan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Depokpada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 jam 09.00 WIB tidak sah dantidak mempunyai kekuatan hukum;Menyatakan pelaksanaan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Depokpada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 jam 09.00 WIB tidak dapatdilaksanakan menurut hukum;Menetapkan sebidang tanah darat seluas 239 M2 dan bangunan,sebagaimana dalam SHGB No. 3555/Baktijaya atas nama Ny.Rusmiati (sekarang Buswanri
    Rusmiati (Sekarang Buswanri) yangterletak di Blok 14/380 (setempat dikenal sebagai JI. Keadilan Raya No. 52)RT. 10. RW. 02 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukma Jaya Kota Depok(dh. Kab. Bogor).Menetapkan Putusan dalam perkara dapat dijalankan secara serta merta (Uitvoorbar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi,Peninjauan Kembali dan/ataupun Verzet;Halaman 10 dari 49 Putusan Nomor: 21/Pdt.Plw/2017/PN Dpk12. Menghukum Tergugat!
Register : 13-07-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 19-02-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 292/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 3 September 2018 — RUSMIATI
Terbanding/Tergugat I : BUSWANRI
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
Terbanding/Tergugat III : PT. Bank Tabungan Negara Cabang Bogor
8428
  • RUSMIATI
    Terbanding/Tergugat I : BUSWANRI
    Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
    Terbanding/Tergugat III : PT. Bank Tabungan Negara Cabang Bogor
    BUSWANRI, Beralamat di Jalan Cimpedak A.13 No.1112, KelurahanJurang Mangu Timur Kecamatan Pondok Aren,Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya disebutsebagai TERBANDING TERGUGAT ;2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN KEUANGANREPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTORATJENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ.
    Yang Mulia Majelis Hakim perkara,berkenan untuk memerintahkan Tergugat menyerahkankembali secara sukarela penguasaan sebidang tanah daratseluas 239 M2 dan bangunan berserta turutan turutannya,sebagaimana dalam SHGB No. 3555/Baktijaya atas nama Ny.Rusmiati (Sekarang Buswanri) yang terletak di Blok 14/380(setempat dikenal sebagai JI. Keadilan Raya No. 52) RT. 10.RW. 02 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukma Jaya KotaDepok (dh. Kab.
    Rusmiati (Sekarang Buswanri)yang terletak di Blok 14/380 (Ssetempat dikenal sebagai Jl.Keadilan Raya No. 52) RT. 10. RW. 02 Kelurahan Bakti Jaya,Kecamatan Sukma Jaya Kota Depok (dh. Kab.
    Rusmiati(sekarang Buswanri) yang terletak di Blok 14/380 (setempat dikenalsebagai JI. Keadilan Raya No. 52) RT. 10. RW. 02 Kelurahan Bakti Jaya,Kecamatan Sukma Jaya Kota Depok (dh. Kab. Bogor) penguasaannyadiserahkan kembali sepenuhnya kepada Ny. Rusmiati;Menghukum Tergugat untuk menyerahkan penguasaan obyek eksekusidan/atau obyek perkara sepenuhnya kepada Penggugat;Halaman 10 dari 32 Putusan Nomor: 292/PDT/2018/PT.BDG.10.
    Rusmiati (Sekarang Buswanri)yang terletak di Blok 14/380 (setempat dikenal sebagai JI. Keadilan RayaNo. 52) RT. 10. RW. 02 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukma JayaKota Depok (dh. Kab. Bogor).11. Menetapkan Putusan dalam perkara dapat dijalankan secara serta merta(Uit voorbar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi,Peninjauan Kembali dan/ataupun Verzet;12.