Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN PELAIHARI Nomor 10/Pdt.G/2024/PN Pli
Tanggal 14 Mei 2024 — Penggugat:
Dwi Ady Buyasin
Tergugat:
Kabid bin Maryono
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
1511
  • berada di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 525/Tajau Pecah atas nama pemegang hak Kabid bin Maryono;

    1. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji;
    1. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 525/Tajau Pecah atas nama pemegang hak Kabid bin Maryono menjadi atas nama Penggugat, yaitu Dwi Ady Buyasin
    Penggugat:
    Dwi Ady Buyasin
    Tergugat:
    Kabid bin Maryono
    Turut Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
Register : 26-03-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PA SAMARINDA Nomor 624/Pdt.G/2024/PA.Smd
Tanggal 30 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
218
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (MUHAMMAD SYARIEF bin SYAHRIN ATAK BUYASIN), terhadap Penggugat (ARIESTA FEMASARI, A.Md., Kep. binti DORY SITI);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp177000,00 ( seratus tujuhpuluh tujuh ribu rupiah).
Putus : 16-03-2016 — Upload : 10-05-2016
Putusan PN AMUNTAI Nomor 25/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Tanggal 16 Maret 2016 — - RUSMAYADI Alias RUSMA BIN AGUS SAPANI
225
  • Buyasin Desa Tabanio RT.1 RW.1 Kecamatan Takisung Kabupaten TanahUntvaut.Islam/ PNSt, D2 (Tamat)angegal lahir nis kelaminQKebangsaan/kewarganegaraanoOmpat tinggalAgamaPekerjaanBendidikan Terdakwa mengahadap sendiri tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Terdakwa ditahan di rumah tahanan Negara sejak tanggal 16 November 2015 sampaidengan sekarang ;Halaman 1 dari 25 Putusan Nomor 25/Pid.