Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-06-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151 K/Pdt/2012
Tanggal 12 Juni 2012 — RADEN JHON KANEDY LATIF >< Drs.H.BANDO AMIN C.KADER,MM
13379 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RADEN JHON KANEDY LATIF >< Drs.H.BANDO AMIN C.KADER,MM
    ., paraAdvokat, berkantor di Kantor Advokat IRWAN, SH & PARTNERS,beralamat di Jalan Raflesia 2 No.06 Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan RatuAgung, Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Agustus2011;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/ Terbanding;melawan:Drs.H.BANDO AMIN C.KADER,MM., Bupati Kepahyang untukkepentingan dan mewakili Pemerintah Republik Indonesia c.q. Mendagric.q. Gubernur Provinsi Bengkulu c.q.
    Menurut hemat kamijika Penggugat bertindak mewakili Pemerintah Kabupaten Kepahiang jelaskurang pihak karena Penggugat tidak bisa dipisahkan dengan Wakil BupatiKepahiang yang juga harus bertindak sebagai pihak Penggugat (Drs.H.BANDOAMIN C.KADER,MM., (Bupati Kepahiang) sebagai Penggugat I (satu) danWakil Bupati Kepahiang sebagai Penggugat IT (dua);Dari uraian dan analisis yuridis di atas, menurut hemat kami gugatan Penggugatmengandung cacat formil berupa kurang pihak yang ditarik sebagai Penggugat.
Putus : 16-03-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 473 PK/PDT/2015
Tanggal 16 Maret 2016 — BANDO AMIN C.KADER, M.M.,
109103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BANDO AMIN C.KADER, M.M.,
    BANDO AMIN C.KADER, M.M., Bupati Kepahyanguntuk kepentingan dan mewakili Pemerintah Republik Indonesiac.q. Mendagri c.q. Gubernur Provinsi Bengkulu c.q. KabupatenKepahyang, beralamat di Kantor Bupati Kepahyang, JalanLintas Kepahyang, Curup, Kepahyang, dalam hal ini memberikuasa kepada H. Azi Ali Tjasa, S.H., M.H., dan kawan, Advokatpada Kantor Advokat H.
Register : 17-01-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PT BENGKULU Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL
Tanggal 13 Maret 2019 — SAPUAN Bin WAHAB
11551
  • Kepahiang tanggal 27 Januari 2015 yang ditanda tanganioleh Bupati Kepahiang H.Bando Amin C.kader, beserta lampiran;(fotocopy cap basah)Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590263 Tahun 2017 TentangPerubahan kedua Atas Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590195Tahun 2015 Tentang Lokasi Tanah untuk Pembangunan GedungTourist Information Center Kab.
    Bando Amin C.Kader, MM sebagai Bupati Kepahiang, Nomor: 132/037/I/B.1, Tanggal 10November 2015, yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu H.
    Kepahiang tanggal 15 Mei 2015 yangditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H.Bnado Amin C.Kader,beserta lampiran; (fotocopy cap Basah);2 (dua) lembar Berita Acra Rapat Pembahasan Tanah Untuk TouristInformation Center tanggal 29 Maret 2017; (fotocopy legalisir)1 (satu) lembar Nota Dinas dari Kepala Dinas HubkominfobudparKabupaten Kepahiang Nomor. 551/308.C/Hubkominfobudpar/2015,tanggal 23 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala DinasPerhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab.KepahiangZakaria
    Bando Amin C.kader. (fotocopy legalisir cap basah)Satu lembar Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan KominfoKebudayaan dan Pariwisata Kab.
Register : 07-08-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 17-01-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
Dr. Drs. H. BANDO AMIN C. KADER, MM. BIN A. KADIR
14045
  • Kepahiang tanggal 27 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H.Bando Amin C.kader, beserta lampiran; (fotocopy cap basah)
  • Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-263 Tahun 2017 Tentang Perubahan kedua Atas Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-195 Tahun 2015 Tentang Lokasi Tanah untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Center Kab.
    Atas Keputusan Menteri Pariwisata Nomor. 15/KU.101/MP/2017 Tentang Rincian dan Lokasi Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata TA.2017, tanggal 22 Maret 2017, beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
  • Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-372 Tahun 2015 tentang Penetapan yang Bertindak Untuk dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang Atas Pengadaan Tanah Perkantoran dan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2015, tanggal 05 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang Bando Amin C.Kader
    Kepahiang tanggal 15 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H.Bnado Amin C.Kader, beserta lampiran; (fotocopy cap Basah);
  • 2 (dua) lembar Berita Acra Rapat Pembahasan Tanah Untuk Tourist Information Center tanggal 29 Maret 2017; (fotocopy legalisir)
  • 1 (satu) lembar Nota Dinas dari Kepala Dinas Hubkominfobudpar Kabupaten Kepahiang Nomor. 551/308.C/Hubkominfobudpar/2015, tanggal 23 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata
    Bando Amin C.kader. (fotocopy legalisir cap basah)
  • Satu lembar Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab.
    BANDO AMIN C.KADER, MM., Bin A.
    KADER hal itu saksi BANDO AMIN C.KADER lakukan karena untuk menunjang visi, misi Saksi BANDO AMINC. KADER sebagai Bupati dalam rangka menggalakan pariwisata diKab.
    BANDO AMIN C.KADER Bin A.
    BANDO AMIN C.KADER,MM Bin A.
    Bando Amin C.kader. (fotocopy legalisir capbasah)1 (Satu) lembar Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan KominfoKebudayaan dan Pariwisata Kab.
Register : 07-08-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 13-02-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
SYAMSUL YAHEMI,SH BIN Alm H. SYAUKANI
14870
  • Kepahiang tanggal 27 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H.Bando Amin C.kader, beserta lampiran; (fotocopy cap basah)
  • Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-263 Tahun 2017 Tentang Perubahan kedua Atas Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-195 Tahun 2015 Tentang Lokasi Tanah untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Center Kab.
    Atas Keputusan Menteri Pariwisata Nomor. 15/KU.101/MP/2017 Tentang Rincian dan Lokasi Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata TA.2017, tanggal 22 Maret 2017, beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
  • Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-372 Tahun 2015 tentang Penetapan yang Bertindak Untuk dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang Atas Pengadaan Tanah Perkantoran dan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2015, tanggal 05 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang Bando Amin C.Kader
    Kepahiang tanggal 15 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H.Bnado Amin C.Kader, beserta lampiran; (fotocopy cap Basah);
  • 2 (dua) lembar Berita Acra Rapat Pembahasan Tanah Untuk Tourist Information Center tanggal 29 Maret 2017; (fotocopy legalisir)
  • 1 (satu) lembar Nota Dinas dari Kepala Dinas Hubkominfobudpar Kabupaten Kepahiang Nomor. 551/308.C/Hubkominfobudpar/2015, tanggal 23 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata
    Bando Amin C.kader. (fotocopy legalisir cap basah)
  • Satu lembar Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab.
    Kepahiang tanggal 27 Januari 2015 yang ditanda tanganioleh Bupati Kepahiang H.Bando Amin C.kader, beserta lampiran;(fotocopy cap basah)Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590263 Tahun 2017 TentangPerubahan kedua Atas Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590195Tahun 2015 Tentang Lokasi Tanah untuk Pembangunan GedungTourist Information Center Kab.
    Kepahiang tanggal 15 Mei 2015 yangditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H.Bnado Amin C.Kader,beserta lampiran; (fotocopy cap Basah);Halaman 8 dari 267 halaman Putusan Nomor 82/Pid.
    Bando Amin C.Kader, MM Bin A. Kadir selaku Bupati Kepahiang menetapkan dan/ataumenyetujui Surat penawaran saksi Sapuan Bin Wahab selaku Ajudan saksiDr. Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir dan/atau pemilik tanahdi Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang seluas 10.020 M?
    Bando Amin C.kader. (fotocopy legalisir cap basah)Satu lembar Nota Dinas Kepala DinasPerhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab.
    KADER hal itu saksi BANDO AMIN C.KADER lakukan karena untuk menunjang visi, misi saksi BANDO AMINC. KADER sebagai Bupati dalam rangka menggalakan pariwisata diKab.
Register : 07-08-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 17-01-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
SAPUAN BIN WAHAB
13274
  • Kepahiang tanggal 27 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H.Bando Amin C.kader, beserta lampiran; (fotocopy cap basah)
  • Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-263 Tahun 2017 Tentang Perubahan kedua Atas Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-195 Tahun 2015 Tentang Lokasi Tanah untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Center Kab.
    Atas Keputusan Menteri Pariwisata Nomor. 15/KU.101/MP/2017 Tentang Rincian dan Lokasi Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata TA.2017, tanggal 22 Maret 2017, beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
  • Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-372 Tahun 2015 tentang Penetapan yang Bertindak Untuk dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang Atas Pengadaan Tanah Perkantoran dan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2015, tanggal 05 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang Bando Amin C.Kader
    Kepahiang tanggal 15 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H.Bnado Amin C.Kader, beserta lampiran; (fotocopy cap Basah);
  • 2 (dua) lembar Berita Acra Rapat Pembahasan Tanah Untuk Tourist Information Center tanggal 29 Maret 2017; (fotocopy legalisir)
  • 1 (satu) lembar Nota Dinas dari Kepala Dinas Hubkominfobudpar Kabupaten Kepahiang Nomor. 551/308.C/Hubkominfobudpar/2015, tanggal 23 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata
    Bando Amin C.kader. (fotocopy legalisir cap basah)
  • Satu lembar Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab.
    Kepahiang tanggal 27 Januari 2015 yang ditanda tanganioleh Bupati Kepahiang H.Bando Amin C.kader, beserta lampiran;(fotocopy cap basah)Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590263 Tahun 2017 TentangPerubahan kedua Atas Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590195Tahun 2015 Tentang Lokasi Tanah untuk Pembangunan GedungTourist Information Center Kab.
    Oleh karena pengadaan lahan untukHotel bukan termasuk untuk kepentingan umum, maka pengadaan lahansemula lahan Hotel, dipindahkan recananya untuk pengadaan lahan untukGedung Tourist Information Center (TIC), menurut saksi BANDO AMIN C.KADER hal itu saksi BANDO AMIN C. KADER lakukan karena untuk menunjangvisi, misi saksi BANDO AMIN C. KADER sebagai Bupati dalam rangkamenggalakan pariwisata di Kab. Kepahiang.Menimbang, bahwa saksi BANDO AMIN C.
    Bando Amin C.Kader, MM sebagai Bupati Kepahiang, Nomor: 132/037/I/B.1, Tanggal 10November 2015, yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu H.
Register : 24-08-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 20-11-2015
Putusan PT BENGKULU Nomor 19/PDT/2015/PTBGL
Tanggal 3 Nopember 2015 — MENTERI KEHUTANAN RI Cq. SEKRETARIS JENDRAL KEMENTERIAN KEHUTANAN RI MELAWAN BUPATI KEPAHIANG
10495
  • C.Kader, M.M.; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang tanggal 28 Mei2015 Nomor 02/Pdt.Plw/2014/PN.Kph., yang dimohonkan Banding tersebut,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan bahwa Perlawanan terhadap Putusan Verstek Nomor02/Pdt.G/2014/Pn.Kph., tanggal 5 September 2014 tidak tepat dan tidakberalasan;2. Menyatakan oleh karena itu Pelawan semula Tergugat adalah Pelawanyang tidak benar;Halaman 15 dari 16 halaman Putusan Nomor 19/PDT/2015/PTBGL3.
Putus : 09-08-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1293 K/Pdt/2016
Tanggal 9 Agustus 2016 — MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, cq SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, VS BUPATI KEPAHIANG, UNTUK KEPENTINGAN DAN ATAS NAMA SERTA MEWAKILI DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
12756 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bando Amin C.Kader, M.M.; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang tanggal 28 Mei2015 Nomor 02/Pdt.Plw/2014/PT Kph., yang dimohonkan banding tersebut,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek Nomor02/Pdt.G/2014/PN Kph tanggal 5 September 2014 tidak tepat dan tidakberalasan;2. Menyatakan oleh karena itu Pelawan semula Tergugat adalah Pelawanyang tidak benar;3.
Register : 16-01-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 27-03-2017
Putusan PT BENGKULU Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PT BGL
Tanggal 2 Maret 2017 — SYAMSUL YAHEMI, SH BIN H. SYAUKANI (ALM)
5427
  • Bando Amin C.Kader sebagai Pihak Kedua di hadapan Kepala BPN Kab. Kepahiang saksiIr. Krisno Kusdibyo. Berita acara tersebut menyatakan Pihak Pertamamelepaskan hak atas tanah dengan ukuran + 5 ha yang terletak di DesaMuara Langkap Kec. Bermani llir Kab.
Register : 24-08-2016 — Putus : 09-12-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 40/PID.SUS.TPK/2017/PN.Bgl
Tanggal 9 Desember 2017 — syamsul Yahemi,SH Bin H.Syaukani (alm)
16392
  • adalah milik Sahrun.Bahwa pada tanggal 13 September 2013 Bupati Kepahiang saksi Bando Amin C.Kader mengirimkan surat nomor : 81.1/583/Kab.Kph/2013 kepada GubernurBengkulu perihal penetapan lokasi TPA untuk kepentingan umum di Desa MuaraLangkap dengan melampirkan dokumen berupa surat kepemilikan tanah yang tidaksah, fotokopi identitas H.Aji Seri,S.Sos dan peta ploting area.