Ditemukan 3 data
Budiono
Terdakwa:
Bima Rekor Cafalera
11 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa BIMA REKOR CAFALERA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama
Penyidik Atas Kuasa PU:
Budiono
Terdakwa:
Bima Rekor Cafalera
FITRI LUWIYAN, SH
Terdakwa:
SAYODA CAFALERA Als YODA Bin YULIANTO
49 — 14
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa SAYODA CAFALERA alias YODA bin YULIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SECARA BERLANJUT;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAYODA CAFALERA alias YODA bin YULIANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Penuntut Umum:
FITRI LUWIYAN, SH
Terdakwa:
SAYODA CAFALERA Als YODA Bin YULIANTO
Anisah Hikmiyati, S.H.,M.H.
Terdakwa:
YATIN RAHMANTO ALS IJHOE BIN NGADIHARJO
69 — 55
td> Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Lembar potongan plat besi ukuran 12 cm x 50 cm warna Stainles;
- 1 (Satu) Unit box panel dynamo merk Otis warna hijau;
- 1 (Satu) Unit panel Stabilizer dan penutup Generator warna hijau;
- 2 Buah kaleng cat merk Emco warna merah dan Merk Nippe warna biru muda;
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Sayoda Cafalera