Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 1035/Pdt.P/2018/PN Btm
Tanggal 31 Juli 2018 — Pemohon:
MUKHLIS JOHAN
1810
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/meluruskan abjad nama Pemohon pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NO : 408/021/KI-CS-BTM/2006 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Batam pada tanggal 5 Desember 2006, dari yang semula ANISA DWI CAHILA, tempat lahir di BATAM, pada tanggal 26 MEI 2005, anak ke DUA PEREMPUAN DARI SUAMI ISTERI MUCHLIS JOHAN
    dan DESMAWITA menjadi ANISA DWI CAHILA, tempat lahir di BATAM, pada tanggal 26 MEI 2005, anak ke DUA PEREMPUAN DARI SUAMI ISTERI MUKHLIS JOHAN dan DESMAWITA ;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya agar Pejabat Pencatatan Sipil tersebut membuat
    tertera bernama ==MUKHLIS JOHAN binJOHAN ARIFIN, pada hari SABTU, tanggal 12 AGUSTUS 2000, pukul11.00 WIB, telah melangsungkan akad nikah dengan seorangPerempuan bernama DESMAWITA binti TOCO, sebagaimana terbuktidalam KUTIPAN AKTA NIKAH NO : 203/20/VIII/2000 yang diterbitkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Anai, Kabupaten PadangPariaman, Propinsi Sumatera Barat tertanggal 12 Agustus 2000 ;Bahwa dari hasil ikatan perkawinan tersebut Pemohon telah dikaruniaiseorang anak yang bernama ANISA DWI CAHILA
    tertanggal 17Desember 2010 bernama MUKHLIS JOHAN, tempat lahir di TANJUNGAMPALU, pada tanggal 24 AGUSTUS 1970, nama orang tua JOHANARIFIN (Ayah) dan WINILIS (Ibu) :Bahwa Pemohon, berkeinginan untuk memperbaiki/meluruskan abjadnama Pemohon pada kutipan akta kelahiran anak karena adakesalahan/kekurangan pengetikan abjad nama yaitu tertera ANISA DWICAHILA, tempat lahir di BATAM, pada tanggal 26 MEI 2005, anak keDUA PEREMPUAN DARI SUAMI ISTERI MUCHLIS JOHAN danDESMAWITA seharusnya tertera ANISA DWI CAHILA
    , tempat lahir diBATAM, pada tanggal 26 MEI 2005, anak ke DUA PEREMPUAN DARISUAMI ISTERI MUKHLIS JOHAN dan DESMAWITA, sebagaimananama yang tertera pada STTB SMA, KTP dan KK Pemohon ;Bahwa oleh karena itu, Pemohon berkeinginan untukmemperbaiki/meluruskan abjad nama Pemohon pada KUTIPAN AKTAKELAHIRAN NO : 408/021/KICSBTM/2006 yang diterbitkan olehKepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga BerencanaKota Batam pada tanggal 5 Desember 2006, dari yang semula ANISADWI CAHILA, tempat lahir di
    Btm.DESMAWITA menjadi ANISA DWI CAHILA, tempat lahir di BATAM, padatanggal 26 MEI 2005, anak ke DUA PEREMPUAN DARI SUAMI ISTERIMUKHLIS JOHAN dan DESMAWITA ; Bahwa pengesahan perbaikan nama Pemohon pada kutipan aktakelahiran anak tersebut, menurut ketentuan Pasal 52 Undang UndangNo. 24 Tahun 2013 Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, terlebih dahulu harus adaPenetapan dari Pengadilan Negeri tempat tinggal Pemohon ;Berdasarkan halhal Pemohontersebut diatas
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/meluruskan abjadnama Pemohon pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NO : 408/021/KICSBTM/2006 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, CatatanSipil dan Keluarga Berencana Kota Batam pada tanggal 5 Desember2006, dari yang semula ANISA DWI CAHILA, tempat lahir di BATAM,pada tanggal 26 MEI 2005, anak ke DUA PEREMPUAN DARI SUAMIISTERI MUCHLIS JOHAN dan DESMAWITA menjadi ANISA DWICAHILA, tempat lahir di BATAM, pada tanggal 26 MEI 2005, anak keDUA PEREMPUAN DARI