Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 46/Pid.C/2023/PN Mtr
Tanggal 13 April 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AKHMAD SULIYADI
Terdakwa:
1.ASTUTI FAESAL WINTAR
2.CANUN Alias ROHANUN
2310
  • Cahnun Alias Rehanun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memakai tanah tanpa ijin yang berhak;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Fotokopi Sertipikat Hak Milik Nomor 2206 Desa Banyu Urip, urat Ukur tanggal 08 November 2006 Nomor 2235/Banyu Urip/2002 dengan luas 8.807