Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 10-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 137 /Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg
Tanggal 19 Maret 2014 — JAJA DARMAJA Bin CAHRIK
5311
  • -Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JAJA DARMAJA bin CAHRIK dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
    JAJA DARMAJA Bin CAHRIK
    Menyatakan JAJA DARMAJA Bin CAHRIK tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi juncto UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut.2.
    (Barang Bukti Point 38 sampai dengan 40 dirampas untuk Negara)Menetapkan agar Terdakwa JAJA DARMAJA Bin CAHRIK membayar biayaperkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang bahwa atas tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukanPledoi / Nota pembelaan yang pada pokoknya menyatakan mohon agar majelis Hakimmenjatuhkan putusan sebagai berikut :e Memohon putusan yang seringanringannya ;Menimbang bahwa atas pledoi / pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umummengajukan tanggapan secara tertulis
    , yang pada pokoknya menyatakan :e Menerima Surat Tuntutan Penuntut Umum ;e Menyatakan Terdakwa JAJA DARMAJA Bin CAHRIK bersalah melakukanTindak Pidana sebagaimana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3)UndangUndang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana yang telah ditambah dan diubah dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;Menimbang bahwa atas Tanggapan/Replik Jaksa Penuntut Umum, PenasehatHukum Terdakwa mengajukan