Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN Mdl
Tanggal 24 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.NURHENDAYANI NASUTION,SH
2.ELMAS EKA MULIANI, SH
Terdakwa:
SAHLAN SIREGAR ALIAS CAKLAN
70
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Sahlan Siregar alias Caklan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan
    pidana terhadap Terdakwa Sahlan Siregar alias Caklan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    1.NURHENDAYANI NASUTION,SH
    2.ELMAS EKA MULIANI, SH
    Terdakwa:
    SAHLAN SIREGAR ALIAS CAKLAN
Register : 06-05-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN PASURUAN Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Psr
Tanggal 7 Juli 2021 — Penuntut Umum:
JUNI WAHYUNINGSIH, SH
Terdakwa:
SACHLAN Als.CAK LAN Bin HISAP
487
  • Selanjutnya terdakwa SACHLAN ALS CAKLAN BIN HISAP diamankan oleh petugas dari Dit Resnarkoba Polda Jatim. Bahwa terdakwa tidak sedang dalam pengobatan, sehingga perbuatanterdakwa tersebut melanggar hukum. Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.