Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 06-04-2024
Putusan PN GIANYAR Nomor 23/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal 28 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
105
  • Putu Candikha Amara Devi, perempuan, lahir di Gianyar, tanggal 24 April 2006 hak asuh bersama dengan tidak menghalangi kepada Penggugat untuk ikut memelihara dan mendidik Anaknya selayaknya ibu kandung kepada anaknya ;
  • Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan perceraian ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan dalam Register yang diperuntukan