Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-04-2015 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 186/PID.B/2015/PN.JKT.TIM
Tanggal 2 April 2015 — MUHAMMAD SAFARUDI alias ITENG
298
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) kalung warna perak, 2 (dua) cincin warna perak dan biru, 1 (satu) gelang bertuliskan NIKE, 1 (satu) potong baju merk Monggi, 1 (satu) potong celana merk Kenzo Jeans dikembalikan kepada terdakwa;- 1 (satu) HP merk EVERCOSS dikembalikan kepada saksi korban FAZA CANDIKYA DHANADI;6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebanyak Rp. 1000- (seribu rupiah) ;
    terdakwa dijatuhi pidana yang seringanringannya dengan alasanbahwa terdakwa menyesal atas perbutannnya dan berjanji tidak akan mengulangilagi;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :KESATU : Bahwa ia terdakwa Muhammad Safarudi alias Iteng pada hari Rabu tanggal10 Desember 2014 sekitar Jam : 16.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Desember 2014 bertempat di dalam angkutan Metromini T52 yangsaksi korban FAZA CANDIKYA
    mempermudahpencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan dirisendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya,perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat, perbuatan itu tidak jadisampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannyasendiri Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar Jam : 15.00Wib, saat saksi korban Faza Candikya
    Pasal 53 ayat (1) KUHP; ATAU :KEDUA : Bahwa ia terdakwa Muhammad Safarudi alias Iteng pada hari Rabutanggal 10 Desember 2014 sekitar Jam : 16.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Desember 2014 bertempat di dalam angkutan Metromini T52yang saksi korban FAZA CANDIKYA DHANADI berada dalam mobil saatmelintas di Jalan I. Gusti Ngurah Rai dekat Stasiun Buaran Kel.
    Malakasari, JakartaTimur atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahsehukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dengan sengaja melakukanPenganiayaan terhadap saksi korban FAZA CANDIKYA DHANADI yangmengakibatkan luka berat Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaansebagai berikut :e Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar Jam : 15.00Wib, saat saksi korban Faza Candikya Dhanadi naik angkutan Metromini T52dari terminal kampung Melayu dengan tujuan
    diperut kemudian saksi Amril (sopirMetromini T52) melihat korban kesakitan dan tangan korban memegangi perutdan pada perut korban terdapat darah banyak maka saksi Amril langsungmencari pertolongan di Rumah sakit dan dalam perjalanan ke Rumah sakit saatitu korban dibantu oleh saksi Beni Ruslan dan Romi Romadona (Petugas Dishubyang berada di Flay Over Pondok Kopi) dan kemudian mengantar korbansampai ke ruangan IGD Rumah sakit Islam Jakarta Timur;e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban Faza Candikya