Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan PN SIBOLGA Nomor 63 /PID.B/ 2015/PN.Sbg
Tanggal 19 Mei 2015 — PRIMA GEA ALS. ROMO
659
  • .;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Candrio Manurung. ;- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha RX King Nomor Polisi BB. 4486 MG. ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Dedi Ramansyah Hutajulu.;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.- (Dua ribu rupiah).;
    ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Candrio Manurung.;e 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King Nomor Polisi BB 4486 MG.;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Dedi Rahmansyah Hutajulu.
    Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Desember 2014, bertempat di Jalan Umum Sibolga Padang Sidempuan Km 67Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan NegeriSibolga, Setiap orang yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :Awalnya saksi korban Candrio
    Tidak beberapa jauh di belakang terdakwa, Skasi Candrio Manurung jugaberjalan di jalur kiri juga datang dari aah yang sama dengan mengendarai (satu) unitsepeda motor Suzuki Satria F150 Nomor Polisi BK 4538 OX. Pada saat di KM 67Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Sibuluan Kabupaten Tapanuli Tengah, terdakwadengan maksud hendak baik kearah paansidempuan angsung memutarkan arah sepedamotornya sambil menggebergeberkan (menggas berulang kali) sepeda motornyatersebut.
    Sebelum terdakwa berhasilpindah kejalur kir Sibolgapadangsidempuan, terjadilah tabrakan antara terdakwadengan saksi dijlaur yang tidak kurang lebih sejauh 4 (empat) meter kesebelah kanandan mengakibatkan saksi Candrio Manurung mengalami luka lecet dan memar sebelahkiri bagian samping, patah di kaki kanan, luka lecet di kaki kanan dan kaki kiri dan lukalecet pada jari ke2 kaki kiri serta kuku jadi terlepas,sebagaimana di visum Et RepertumNomor: 3528/001/RSDU/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 yang
    ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Candrio Manurung. ;e 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha RX King Nomor Polisi BB. 4486 MG. ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Dedi Ramansyah Hutajulu.;6 Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.2.000. (Dua ribu rupiah).
Register : 12-04-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PA Lolak Nomor 193/Pdt.P/2021/PA.Llk
Tanggal 19 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
239
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Pemohon (Wersita Sari Pobela binti Ain Pobela) untuk menikah dengan calon suami Anak Pemohon (Candrio Lasena bin Ariyanto Lasena);
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).