Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2017 — Putus : 09-01-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN TAKENGON Nomor 123/Pid.B/2017/PN Tkn
Tanggal 9 Januari 2018 — Penuntut Umum:
AKBARSYAH,SH
Terdakwa:
HILMIAH Inen CANEGA Binti M. RASYID
8110
    1. Menyatakan Terdakwa Hilmiah Inen Canega Binti M. Rasyid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hilmiah Inen Canega Binti M.
    Penuntut Umum:
    AKBARSYAH,SH
    Terdakwa:
    HILMIAH Inen CANEGA Binti M. RASYID
    PUTUSANNomor 123/Pid.B/2017/PN TknDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Takengon yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama : Hilmiah Inen Canega Binti M.RasyidTempat Lahir : TakengonUmur/Tanggal Lahir : 35 Tahun/ 3 Juni 1982Jenis Kelamin : PerempuanKewarganegaraan : IndonesiaTempat Tinggal : Kampung Pedemun OneOne Kecamtan LutTawar Kabupaten Aceh TengahPekerjaan > bu
    Menyatakan terdakwa Hilmiah Inen Canega Binti M. Rasyid terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Penganiayaan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal dalam surat dakwaan kesatu :pasal 351 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hilmiah Inen Canega Binti M.Rasyid dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas)hari penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Bahwa telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan saksiTika Atila;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keteranganTerdakwa Hilmiah Inen Canega Binti M.
    Unsur Barang SiapaMenimbang, bahwa unsur Barang Siapa* yang dimaksud olehUndangundang adalah subyek hukum tanpa terkecuali, dan dalamhubungannya denga perkara ini yang dianggap sebagai subyek tindakpidana adalah manusia / orang (natuur lijke Persoonen) sebagai subyekhukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya.Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan terdakwaHilmiah Inen Canega Binti M.
    Menyatakan Terdakwa Hilmiah Inen Canega Binti M. Rasyid terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hilmiah Inen Canega Binti M.Rasyid dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 05-10-2005 — Putus : 05-01-2006 — Upload : 30-07-2012
Putusan PTA BANDUNG Nomor 163/Pdt.G/2005/PTA.Bdg.
Tanggal 5 Januari 2006 —
2512
  • Piri aasNome 165 Putts PT A BdeASM) Aa A ASDEM KEADILAN BERDASARKAN KE TUHANAN TANG MAMA FS4PNA AN TIC ADAMUA HANDING) erecmocedil) merkareeerie 4am deem telat bond Adit nematietipp Mire telaret atuhhon petra whee berkon cele merkare aviaraFPEMBANDING wien 7K whom AganaIsr oehenaan Ibo Rurah Canega temnpen ingen &Sobagaion tamer sermala ermnodenenwhore PEMBANDING MELAWAN:TERBANDING ore 2 ae Apeee eepekotaen Peewee Seale lope Liewesl dpKibonwien Toes ests Pert wheeTRHRANDONG, > PPNOADTAN TIN AGAMA