Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2023 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 387/Pid.B/2023/PN Tsm
Tanggal 18 Januari 2024 — Penuntut Umum:
Ahmad Sidik, SH
Terdakwa:
Andi Rustandi Als Cangik Bin Eutik Karna
3234
  • ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI RUSTANDI alias CANGIK Bin EUTIK KARNA, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) nilah clurit warna kuning mas ukuran 70 cm.