Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-09-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 76/PID.B/2013/PN-SBG
Tanggal 18 September 2013 — CANRIKO HABEAHAN.
254
  • M E N G A D I L I Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum atas diri terdakwa : CANRIKO HABEAHAN tersebut diatas TIDAK DAPAT DITERIMA. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sibolga untuk mencoret Perkara atas nama terdakwa tersebut dari Register Pekara Pidana. Menyatakan bahwa Berkas Perkara atas nama Terdakwa tersebut tetap berada di Pengadilan Negeri Sibolga. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
    CANRIKO HABEAHAN.
    PUTUSANNo.76/PID.B/2013/PNSBG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : CANRIKO HABEAHAN.Tempat Lahir : Desa Maduma.Umur/Tanggal Lahir =: 23 Tahun / 15 Juli 1989.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal :Desa Maduma, Kec.
    B787/N.2.13/Ep.1/03/2013, tanggal 04 Maret 2013beserta segala surat yang terlampir dalam berkas perkara.Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga tentang SusunanMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.Setelah membaca Penetapan Hari Sidang.Setelah membaca Berita Acara Persidangan dalam perkara terdakwa tersebut.Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan sebagaiberikut :DAKWAAN :Bahwa dia terdakwa CANRIKO HABEAHAN, pada hari Kamis tanggal
    bahwa tidak ada lagi jaminanPenuntut Umum akan menghadirkan Terdakwa ke Persidangan untuk pemeriksaan kasusyang berkaitan dengan terdakwa tersebut.Menimbang, bahwa untuk menghindari adanya tunggakan perkara disebabkanketidakseriusan Penuntut Umum dalam melakukan proses pemeriksaan kasus terdakwa,serta tidak ada jaminan lagi Penuntut Umum dapat menghadirkan terdakwa kepersidanganmaka oleh karena itu Perkara ini harus diberikan suatu Putusan yaitu menyatakanPenuntutan Penuntut Umum atas nama Terdakwa CANRIKO
Register : 31-05-2017 — Putus : 04-09-2017 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1487/Pid.B/2017/PN MDN
Tanggal 4 September 2017 — Penuntut Umum:
HIRAS, SH
Terdakwa:
1.ABNER SIREGAR
2.CANRIKO MANULLANG
55
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I ABNER SIREGAR dan terdakwa II CANRIKO MANULANG, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana pencurian dalam keadaan memberatkan
    2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    Penuntut Umum:
    HIRAS, SH
    Terdakwa:
    1.ABNER SIREGAR
    2.CANRIKO MANULLANG
Register : 03-09-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PN BIREUEN Nomor 211/Pid.B/2019/PN Bir
Tanggal 2 Desember 2019 — Penuntut Umum:
ARDIANSYAH GIRSANG,SH
Terdakwa:
BADRATUN NAFIS Binti ILYAS DAUD
9113
  • Saksi MISCO CANRIKO AMBARITA dibawah sumpah didepanpersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagaiberikut: Bahwa Dapat Saksi jelaskan pada hari selasa tanggal 12 Maret2019 sekira pukul 12.00 Wib telah terjadi pengrusakan terhadap barangbarang yang ada didalam warung kopi milik saksi AZHAR SAPUTRA BinZAKARIA yang beralamat di Desa Mata Mamplam Kec. PeusanganKab. Bireuen.