Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 12-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit
Tanggal 18 Mei 2020 — Penuntut Umum:
NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
ARNIL DABERAO CANOPIN
200120
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ARNIL DABERAO CANOPIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI, yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Melakukan Usaha Perikanan di Bidang Penangkapan, Pembudidayaan, Pengangkutan, Pengolahan dan Pemasaran Ikan
    , yang tidak Memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)";
  • Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ARNIL DABERAO CANOPIN dengan Pidana Denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  • Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
    • 1 (Satu) Unit kapal penangkap ikan M/BCA Marian
    • 9 (sembilan) Unit Alat Penangkap Ikan Hand line
    • 2 (dua) Unit alat komunikasi
      Penuntut Umum:
      NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
      Terdakwa:
      ARNIL DABERAO CANOPIN
      Menyatakan Terdakwa ARNIL DABERAO CANOPIN, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan Pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan, yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI), dan Dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia, melakukan usaha perikanan di bidangpenangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan danpemasaran ikan, yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP) sebagaimana diatur
      Salyang Enrina Warga negara Philipina beralamat diSaranggani Philipina, sebagai Nakhoda (Capt.) adalah Terdakwa ArnilDaberao Canopin; Bahwa kapal M/BCA. Marian berlayar dari Maasim Sarangani Prov.Philipina tanggaal 23 Januari 2020, haluan selatan tujuan mencari ikanTuna ke Laut Indonesia; Bahwa Terdakwa menangkap ikan di Rumpon Galilea milik OrangIndonesia di Laut Sulawesi dan telah mendapatkan ikan Tuna 8 ekor,rencananya akan dijual di Gensan Philipina; Bahwa kapal M/BCA.
      Menyatakan Terdakwa Arnil Daberao Canopin telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengoperasikan kapalPerikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEE)),yang tidak memiliki Surat Izin) Penangkapan Ikan (SIPI)..Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan Tidak memilikiSurat Izin Usaha Perikanan (SIUP)2.
      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arnil Daberao Canopin oleh karenaitu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000., (Tiga ratus Juta Rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu ) unit kapal ikan M/BCA.
      SH., selaku JaksaPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, dihadapanTerdakwa Arnil Daberao Canopin dengan didampingi Penasihat HukumTerdakwa dan Penterjemah terdakwa dalam perkara ini;;HAKIM KETUAFAUSIAH. SH,. HAKIM ANGGOTA 1, HAKIM ANGGOTA Il,IR. VENTJE RUNTUWAROUW. M.Si Drs. HABSON BATUBARA. SH. M.PPANITERA PENGGANTIRONI ANSA, SH. Put. No: 4/Pid.Sus.PRK/2020 PN Bithal 24 dari 25Put. No: 4/Pid.Sus.PRK/2020 PN Bithal 25 dari 25
Register : 06-07-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 18-08-2020
Putusan PT MANADO Nomor 55/PID/2020/PT MND
Tanggal 18 Agustus 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terbanding/Terdakwa : ARNIL DABERAO CANOPIN
16690
  • melakukan tindak pidana:

    - Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, dan melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI); dan

    - Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan di wilayah perikanan Republik Indonesia dengan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);

    1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arnil Daberao Canopin
    Pembanding/Penuntut Umum : NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
    Terbanding/Terdakwa : ARNIL DABERAO CANOPIN
    012,Kecamatan Madidir, Kota Bitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor001.2/SKPid.SusPRK/MRJ.III/2020 tanggal 12 Maret 2020;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca berkas perkara, salinan resmi Putusan PengadilanNegeri Bitung Nomor 4/Pid.SusPRK/2020/PN Bit tanggal 18 Mei 2020 danSuratsurat yang berhubungan dengan perkara. ini;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umumtanggal 5 Maret 2020, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaiberikut:KESATU : Bahwa Terdakwa ARNIL DABERAO CANOPIN
    Menyatakan Terdakwa Arnil Daberao Canopin telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengoperasikankapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI).. Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikanTidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)*2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arnil Daberao Canopin olehkarena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000., (Tiga ratusJuta Rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu ) unit kapal ikan M/BCA.
    Menyatakan Terdakwa Arnil Daberao Canopin telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, danmelakukan penangkapan ikan tanpa memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI); dan Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan diwilayah perikanan Republik Indonesia dengan tidak memilikiSurat Izin Usaha Perikanan (SIUP);2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arnil Daberao Canopin olehkarena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratusjuta Rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu ) unit kapal ikan M/BCA.
Register : 11-10-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
Terdakwa:
Romnik Delvo Canopin
11447
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Rominik Delvo Canopin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
    Rominik Delvo Canopin oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 400.000.000.,- (empat ratus Juta Rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Kapal ICE BREAKER-03;
    • 2 (dua) unit Katinting beserta mesin);
    • 10 (sepuluh) unit alat tangkap pancing Handline;
    • 1 (satu) unit radio uniden Pro 520XL;
    • 1 (satu) unit Kompas;

    Dirampas Untuk Negara;

      Penuntut Umum:
      JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
      Terdakwa:
      Romnik Delvo Canopin
      No: 10/Pid.Sus.PRK/2019 PN Bit hal 4 dari 24Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekitar jam 16.30 waktuPhilipina ketika terdakwa ROMNIK DELVO CANOPIN selaku Nakhoda KapalICE BREAKIR 3 03 bersama saksi PELMAR MONDEJAR dan saksi JHONREY DELVO dan THODERICO R.
      QUIAPO saat itu juga,terdakwa ROMNIK DELVO CANOPIN bersama saksi PELMAR MONDEJARdan saksi JHON REY DELVO dan THODERICO R.
      QUIAPO masing masing selaku AnakBuah Kapal (ABK) berangkat dari Maasim Sarangani Philipina denganmenggunakan kapal ICE BREAKIR 3 03 menuju ke rumpon di perairanIndonesia dengan menempuh perjalanan selama 2 (dua) hari 2 (dua) malamhingga tiba pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekitar jam 11.00,terdakwa ROMNIK DELVO CANOPIN bersama saksi PELMAR MONDEJARdan saksi JHON REY DELVO dan THODERICO R. QUIAPO saat itu juga,terdakwa ROMNIK DELVO CANOPIN bersama saksi PELMAR MONDEJARPut.
      Hiu 14 Tersangka Nakhoda,ABK kapal Ice Breakir 3. digandeng ke Pangkalan PSDKPBitung untuk dipweiksa lebih lanjut oleh Penyidik PNS KKP;Menimbang bahwa, atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa RomnikDelvo Canopin membenarkannya ;6. James Kaluntas.
      Menyatakan Terdakwa Rominik Delvo Canopin telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Mengoperasikankapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rominik Delvo Canopin olehkarena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 400.000.000., (empat ratusJuta Rupiah);3.
Register : 22-01-2020 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PT MANADO Nomor 5/PID/2020/PT MND
Tanggal 18 Februari 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
Terbanding/Terdakwa : Romnik Delvo Canopin
8936
  • Pembanding/Penuntut Umum : JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
    Terbanding/Terdakwa : Romnik Delvo Canopin
    QUIAPO masing masing selakuAnak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Maasim Sarangani Philipina denganmenggunakan kapal ICE BREAKIR 3 03 menuju ke rumpon di perairanIndonesia dengan menempuh perjalanan selama 2 (dua) hari 2 (dua) malamhingga tiba pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekitar jam 11.00,terdakwa ROMNIK DELVO CANOPIN bersama saksi PELMAR MONDEJARdan saksi JHON REY DELVO dan THODERICO R.
    QUIAPO saat itu juga,terdakwa ROMNIK DELVO CANOPIN bersama saksi PELMAR MONDEJARdan saksi JHON REY DELVO dan THODERICO R. QUIAPO langsungmelakukan kegiatan penangkapan ikan ikan selama 4 (empat) hari denganmenggunakan alat tangkap pancing handline dan berhasil mendapat 2 (dua)ekor ikan tuna dan 1 (Satu) ekor ikan layar.
    QUIAPO saat itu juga,terdakwa ROMNIK DELVO CANOPIN bersama saksi PELMAR MONDEJARdan saksi JHON REY DELVO dan THODERICO R.
    Menyatakan Terdakwa Rominik Delvo Canopin telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengoperasikankapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rominik Delvo Canopin olehkarena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 400.000.000., (empat ratusJuta Rupiah);3.