Ditemukan 5 data
22 — 10
FIRDAUS Panggilan PIR Alias CAPIANG Bin MARTINI
PUTUSANNomor 69/PID.SUS/2018/PT PDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Padang yang mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : FIRDAUS Panggilan PIR Alias CAPIANG BinMARTINITempat Lahir : PayakumbuhUmur/Tanggal lahir : 24 Tahun / 12 November 1993Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : RT 002/RW 001 Kelurahan Napar KecamatanPayakumbuh Utara Kota PayakumbuhAgama
Tanggal 11April 2018, dan suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum berdasarkan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 31 Januari2018 No.Reg.Perkara: PDM08/PYKBH/01/2018 dengan dakwaan sebagaiberikut:PRIMAIR :Bahwa Terdakwa FIRDAUS Pgl PIR Alias CAPIANG Bin MARTINI padahari Senin tanggal 23 Oktober 2017 sekira jam 09.15 Wib atau setidaktidaknyapada waktu lain didalam bulan Oktober didalam tahun 2017 bertempat di rumahTerdakwa di RT.002
ditandatangani oleh Dra.Hj.Siti Nurwati, Apt,MM selaku Kepala Bidang Pengujian Terapetik, Narkotika, Kosmetika, ObatTradisional dan Produk Komplemen terhadap barang bukti berupa Narkotikajenis ganja yang disita dari Terdakwa dengan kesimpulan sebagai berikut : Ganja (Cannabis.sp) : Positif + (termasuk Narkotika Gol I).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 114 ayat (1) Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.SUBSIDAIR :Bahwa Terdakwa FIRDAUS Pgl PIR Alias CAPIANG
(tiga ribu rupiah).Halaman 6 dari 10 Putusan Nomor 69/PID.SUS/2018/PT PDG.Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri PayakumbuhNomor 16/Pid.Sus/2018/PN Pyh., tanggal 11 April 2018 kepada Terdakwa telahdijatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa FIRDAUS Panggilan PIR Alias CAPIANG BinMARTINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa FIRDAUS Panggilan PIR Alias
CAPIANG BinMARTINI dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;Menyatakan Terdakwa FIRDAUS Panggilan PIR Alias CAPIANG BinMARTINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKAGOLONGAN DALAM BENTUK TANAMAN;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FIRDAUS Panggilan PIR AliasCAPIANG Bin MARTINI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda
ERVIYANTI ROSMAIDA, SH
Terdakwa:
FIRDAUS Panggilan PIR Alias CAPIANG Bin MARTINI
59 — 10
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa FIRDAUS Panggilan PIR Alias CAPIANG Bin MARTINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa FIRDAUS Panggilan PIR Alias CAPIANG Bin MARTINI dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FIRDAUS Panggilan PIR Alias CAPIANG Bin MARTINI
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FIRDAUS Panggilan PIR Alias CAPIANG Bin MARTINI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa
Penuntut Umum:
ERVIYANTI ROSMAIDA, SH
Terdakwa:
FIRDAUS Panggilan PIR Alias CAPIANG Bin MARTINI
39 — 20
Pir Alias Capiang Bin Martini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Firdaus Pgl.
Pir Alias Capiang Bin Martini dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
PIR Alias CAPIANG Bin. MARTINI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : ZURYATI, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : YANTI RAHMAN, SH
30 — 7
Pir Alias Capiang Bin Martini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Firdaus Pgl.
Pir Alias Capiang Bin Martini dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
PIR Alias CAPIANG Bin. MARTINI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : ZURYATI, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : YANTI RAHMAN, SH
26 — 9
Capiang, umur 72 tahun, agama Islam, pekerjaanPetani, tempat kediaman di Korong Tanjung Medan Nagari UlakanKecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman Provinsi SumateraBarat, di bawah sumpahnya menerangkan yang pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa hubungan saksi dengan Pemohon dan Pemohon Il, adalahtetangga saksi, dan saksi kenal dengan Pemohon yang bernama Damiridan Pemohon II bernama Rosni;Bahwa hubungan Pemohon dengan Pemohon Il, adalah suami isteriyang melangsungkan pernikahan tahun 1991