Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-12-2010 — Upload : 28-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2357 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 15 Desember 2010 — JUNITO CAPUYAM
3110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JUNITO CAPUYAM
    Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : JUNITO CAPUYAM ;tempat lahir : Silway Sanjuan General Santos Philipina ;umur / tanggal lahir : 31 tahun/15 Maret 1979 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Philipina ;tempat tinggal : Silway Sanjuan General Santos Philipina ;agama : Kristen Katolik ;pekerjaan : Nakhoda KIA JULI MEA 03 ;Termohon Kasasi/Terdakwa berada
    Sus/2010Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 10 (sepuluh) hari,terhitung sejak tanggal 29 September 2010 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bitung, karenadidakwa :PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa JUNITO CAPUYAM pada hari Jumat tanggal 02April 2010 sekitar jam 23.50 WITA, atau setidaktidaknya pada waktuwaktu laindalam tahun 2010, bertempat di Perairan Laut Sulawesi tepatnya pada posisi0427' 50" LU 12514'05" BT, atau setidaktidaknya pada suatu tempat laindalam wilayah perairan Indonesia
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNITO CAPUYAM dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,(satu miliar lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Kapal KIA.
    Prkn/2010/ PN.BTG. tanggal 09 Juni 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa JUNITO CAPUYAM terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan "Dengan sengajadi wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usahaperikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP;.
    Menyatakan Terdakwa JUNITO CAPUYAM telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA DIWILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIAMELAKUKAN USAHA PERIKANAN DIBIDANG PENANGKAPAN,PEMBUDIDAYAAN, PENGANGKUTAN, PENGELOLAAN DANPEMASARAN IKAN YANG TIDAK MEMILIKI SURAT NIN USAHAPERIKANAN;2.