Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN BITUNG Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit
Tanggal 28 Mei 2024 — Penuntut Umum:
JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
Terdakwa:
JUANITO CAPUYAN
280
    1. Menyatakan Terdakwa JUANITO CAPUYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, melakukan usaha perikanan, tidak memiliki perizinan berusaha, sebagaimana dakwaan Tunggal
    JUANITO CAPUYAN.

Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam Perkara Lain

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)

Penuntut Umum:
JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
Terdakwa:
JUANITO CAPUYAN
Register : 03-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN BITUNG Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit
Tanggal 28 Mei 2024 — Penuntut Umum:
PATRIK E TOREH, S.H.
Terdakwa:
JOS MANTELAGHENG ASALUI
380
  • JUANITO CAPUYAN;
Dikembalikan kepada pemiliknya
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)