Ditemukan 2 data
JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
Terdakwa:
JUANITO CAPUYAN
28 — 0
- Menyatakan Terdakwa JUANITO CAPUYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, melakukan usaha perikanan, tidak memiliki perizinan berusaha, sebagaimana dakwaan Tunggal
JUANITO CAPUYAN.
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam Perkara Lain
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
Penuntut Umum:
JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
Terdakwa:
JUANITO CAPUYAN
PATRIK E TOREH, S.H.
Terdakwa:
JOS MANTELAGHENG ASALUI
38 — 0
JUANITO CAPUYAN;