Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 09-01-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 1189/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Ni Wayan Erawati Susina ,SH.
Terdakwa:
Wilismon Rinto Tefa
5313
  • Ambengan Pedungan Denpasar ;

(Dikembalikan kepada saksi Elly Supriono ) ;

  • 1(satu) buah BOX Fiber dengan ukuran 1,5 M (satu koma lima meter) X 1M (satumeter) tinggi 75 cm (tujuh puluh lima centi meter) ;

(Dikembalikan kepada saksi Herman Wijaya melalui saksi Cardojo Mariano Arauju ) ;

6.

Saksi CARDOJO MARIANO ARAUJU alias JHON ; Bahwa saksi pada saat di periksa dalam keadaan sehat jasmani danrohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya ;Bahwa saksi mengetahui kejadian pencurian dari saksi SODIK yangmengatakan pelaku pencurian adalah terdakwa ;Bahwa dari keterangan saksi Sodik menerangkan bahwa terdakwa Simonmengambil Box Fiber pada hari Jum,at tanggal 25 Maret 2018 jam 19.00Wita didepan Toko UD Maju yang berada di Jalan Raya pelabuhan Benoa ;Hal 3 dari 15 halaman
Saksi HERMAN WIJAYA alias APING ( Keterangannya dibacakan ); Bahwa menurut saksi Sodik yang mengambil Box Fiber pada hari Jum,attanggal 25 Mei 2018 jam 19.00 Wita di depan Toko UD Maju di Jalan Rayapelabuhan benoa adalah terdakwa Simon ;" Bahwa saat saksi bersama karyawan saksi bernama saksi Cardojo MarianuArauju pergi ke Toko UD.
Maju di Jalan pelabuhan benoa dan sesampainyadi Toko saksi berkata Lo ini Box kok tidak ada lagi, siapa yang curi ya dansaat saksi Cardojo Marianu Arauju melihat tempat Box sebelumnyamemang sudah tidak ada, selanjutnya mendapatkan informasi darikaryawan Warung Surabaya bahwa yang mengambil Box adalah Simon,kemudian saksi mendatangi Warung Surabaya dan bertemu dengan saksiSodik saat itulah saksi Sodik mengatakan bahwabenar pada hari Jum,attanggal 25 Mei 2018 Jam 19.00 Wita terdakwa berdiri di depan
WarungSurabaya dan meminta tolong kepada ABK yang sedang makan di WarungSurabaya dan juga kepada saksi Sodik dengan mengatakan Ayo sayaminta tolong sebentar angkat Box itu sambil tangan terdakwa menunjukkearah box yang ada didepan toko UD Maju, kemudian saksi Sodik danABK bersama dengan terdakwa mengangkat Box ke atas mobil Pick Up,selanjutnya saksi meminta saksi Cardojo Mariano Arauju untuk lapor Polisi; Bahwa saksi yang membuat Box Fiber dengan biaya sekitar Rp.4.000.000.;= Bahwa terdakwa mengambil
maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diriterdakwa sudah terkandung suatu kehendak ( Sikap Batin ) terhadap barang ituuntuk dijadikan sebagai miliknya ;Menimbang, bahwa secara melawan Hukum ialah sebelum terdakwamelakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadarbahwa memiliki benda orang lain ( dengan cara yang demikian ) itu adalahbertentangan dengan hukum ;Menimbang, bahwa sesusi faktafakta yang terungkap di persidanganberdasarkan keterangan saksisaksi : Cardojo