Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 455/Pid.Sus/2022/PN Sda
Tanggal 26 Juli 2022 — Penuntut Umum:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
CARLVIEN
7122
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Carlvien tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan perangkat telekomunikasi di Wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yaitu wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku, sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
    Penuntut Umum:
    LESYA AGASTYA, SH
    Terdakwa:
    CARLVIEN