Ditemukan 1 data
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
CARLVIEN
71 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Carlvien tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan perangkat telekomunikasi di Wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yaitu wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku, sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
Penuntut Umum:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
CARLVIEN