Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 567/Pid.Sus/2020/PN Jbg
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
ANDHI SUBANGUN,S.H
Terdakwa:
ECHARULLA CAVALERA
8814
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Echarulla Cavalera Alias Arul Konteng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Dakwaan ketiga Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ;