Ditemukan 1 data
ANDHI SUBANGUN,S.H
Terdakwa:
ECHARULLA CAVALERA
88 — 14
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Echarulla Cavalera Alias Arul Konteng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ;