Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.JAYA KUSUMA Alias JAYA Bin CEMBABA
2.SIDARTA Alias TATTA Bin MESSING
91 — 42
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa I Jaya Kusuma Alias Jaya Bin Cembaba dan terdakwa II Sidarta Alias Tatta Bin Messing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) Tahun dan denda masing
yang terdapat 2 (dua) lubang;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y91CF warna merah bersama dengan simcardnya nomor 082 197 557 821;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo Y 93 Warna hitam biru bersama dengan simcardnya nomor 085340469471;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) Buah Kartu Tanda Pengenal (ID Card) atas nama JAYA KUSUMA;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Jaya Kusuma Alias Jaya Bin Cembaba
Terdakwa:
1.JAYA KUSUMA Alias JAYA Bin CEMBABA
2.SIDARTA Alias TATTA Bin MESSING