Ditemukan 2 data
50 — 18
Krisdiyanto);
- Timur berbatasan dengan jalan desa;
3.3. Sebidang tanah SHM No. 1384/Sooko seluas 1.630 m2, atas nama Wahyu Krisdijanto, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 162/2010 tanggal 12 Oktober 2010, yang terletak di Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dengan batas-batas:
- Utara berbatasan dengan Soenarto;
- Barat berbatasan dengan Jalan Pekayon Gang 1;
- Selatan berbatasan dengan Neli;
- Timur berbatasan dengan Kali Cemporat
Tergugat:
88 — 15
Putusan Nomor 2601/Pdt.G/2017/PA.Sby4.5.4.6.4.7.4.8.Sebidang tanah dan bangunan yang setempat dikenal umum danterletak di Desa Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, KabupatenMojokerto, Provinsi Jawa Timur, dengan Surat Ukur NomorHM.02157/ Kranggan, seluas 5815 M(lima ribu delapan ratuslima belas meter persegi), dengan batasbatas yaitu :Utara berbatasan dengan XXXX;Barat berbatasan dengan XXXxX;Selatan berbatasan dengan Neli;Timur berbatasan dengan kali Cemporat;Diperoleh oleh Penggugat dengan Tergugat