Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2018 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 25-05-2018
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 22/Pid.B/2018/PN Mjl
Tanggal 27 Maret 2018 —
Terdakwa:
OTONG IMAN SUDIANA ALIAS CENGFU BIN MASTA
556
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Otong Iman Sudiana Alias Cengfu Bin Masta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh

    Terdakwa:
    OTONG IMAN SUDIANA ALIAS CENGFU BIN MASTA