Ditemukan 1 data
Terdakwa:
OTONG IMAN SUDIANA ALIAS CENGFU BIN MASTA
55 — 6
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Otong Iman Sudiana Alias Cengfu Bin Masta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh
Terdakwa:
OTONG IMAN SUDIANA ALIAS CENGFU BIN MASTA