Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 40/Pdt.P/2019/PN Sdw
Tanggal 2 Desember 2019 — Pemohon:
ERLINA
273
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Lusia Cerlisa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat, sepanjang hanya mengenai perubahan atau perbaikan nama anak dan nama orang tua perempuan (ibu), yaitu yang awalnya tertulis nama anak Lusia Cerlisa dirubah atau diperbaiki menjadi Luisa Cerlisa, dan nama orang tua
    Bahwa dari perkawinan tersebut telah lahir seorang anak yangbernama Lusia Cerlisa, lahir di Linggang Bigung pada tanggal 2Agustus 2010 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor64.07.AL.2011.013858 tanggal 26 Agustus 2013;3.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahanpengetikan nama anak Pemohon dan nama orang tua anakPemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang sebelumnyaterketik Lusia Cerlisa Anak Dari Hengky Entong dan Matilda Erlinamenjadi sebenarnya yaitu Luisa Cerlisa Anak Dari Hengky Entongdan Erlina;3.
    Yohanes Maria Vianey pada tanggal 9 Februari 2009sesuai dengan Surat Nikah Gereja Nomor Liber : Il/Anno : 2009 Nomor989 tanggal 13 Oktober 2018, bahwa dari perkawinannya tersebut telahdikaruniail 1 (Satu) orang anak bernama Lusia Cerlisa, bahwa padaKutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut terdapat kesalahanpengetikan nama anak Pemohon dan nama orang tua perempuan,dimana pada Akta Kelahiran terketik nama anak Lusia Cerlisa anak dariHengky Entong dan Matilda Erlina yang sebenarnya adalah LuisaCerlisa
    Bahwa Pemohonmengajukan permohonan ini dikarenakan pada Kutipan Akta Kelahirananak Pemohon yang bernama Lusia Cerlisa terdapat kesalahanpenulisan nama anak dan nama orang tua perempuan, yang manapada Kutipan Akta Kelahiran tertulis nama anak Lusia Cerlisa yangsebenarnya adalah Luisa Cerlisa dan nama orang tua perempuantertulis Matilda Erlina yang sebenarnya adalah Erlina, dan adapuntujuan Pemohon melakukan perbaikan Akta Kelahiran anak Pemohontersebut karena hendak disesuaikan dengan nama anak Pemohonsendiri
    yaitu Luisa Cerlisa dan nama Pemohon sendiri yaitu Erlina dandi satu sisi juga untuk mempermudah anak Pemohon di dalammengurus administrasi sekolahnya;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Alpiana Sianti dansaksi Veronika Itawan dihubungkan dengan adanya bukti surat P1, P2, P4 dan P5 maka dapat diketahul secara pasti bahwa namaPemohon atau orang tua perempuan (ibu) dari anak Pemohon yangsebenarnya adalah Erlina dan nama anak Pemohon yang sebenarnyaadalah Luisa Cerlisa;Menimbang, bahwa berdasarkan