Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PA CILACAP Nomor 0370/Pdt.P/2019/PA.Clp
Tanggal 23 September 2019 — Pemohon:
PRAYITNO Alias HADI PRAYITNO Bin CHADROJI
90
  • Pemohon:
    PRAYITNO Alias HADI PRAYITNO Bin CHADROJI
    SALINANPENETAPANNomor 0370/Pdt.P/2019/PA.Clp>= aAS) T pA2aadT abtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cilacap yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim Majelis telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara Permohonan Perubahan Nama dalamKutipan Akta Nikah yang diajukan oleh:PRAYITNO Alias HADI PRAYITNO Bin CHADROJI, umur 63 tahun,agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Pendidikan SekolahDasar, tempat kediaman di JI
    ;Menimbang, bahwa dari bukti P.1, P.3, P.4, P.5 dan P.6 maka harusdinyatakan terbukti bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu TandaPenduduk, Kartu Keluarga maupun pada Surat Keterangan adalah PrayitnoAlias Hadi Prayitno bin Chadroji;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan bukti P.1 s/dP.6 serta keterangan saksi tersebut diatas, Majelis Hakim telah menemukanfaktafakta sebagai berikut : Bahwa Pemohon telah menikah pada tanggal sebagaimana tersebut dalamDuplikat Kutipan Akta Nikah
    Nomor: 278/18/1977 , tanggal 12 Nopember1977; Bahwa terbukti dalam Kutipan Akta Nikah tersebut nama Pemohon tertulisPrayitno bin Chadroji sedangkan nama Pemohon yang sebenarnya dalamKTP dan KK adalah Hadi Prayitno bin Chadroji; Bahwa perubahan identitas tersebut bertujuaan untuk melengkapipersyaratan administrasi mengurus akta kelahiran anak pemohonMenimbang, bahwa apabila nama Pemohon yang tertulis pada bukuKutipan Akte Nikah tidak segera diadakan perbaikan ataupun penyesuaiandengan nama sebagaimana
    Oleh karena itu agar terjadi kesamaannama Pemohon dengan dokumen ataupun surat penting lainya, maka namaPemohon (Prayitno bin Chadroji ) yang tercantum dalam buku Kutipan AkteNikah haruslah diperbaiki namanya menjadi Hadi Prayitno bin Chadroji;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan diatas, majelisberkesimpulan bahwa alasan Pemohon mengajukan permohonan perubahanidentitas dalam buku Kutipan Akte Nikah telah memenuhi Pasal 34 PeraturanMenteri Agama RI Nomor 11 tahun 2007, karena itu permohonan
    Agama Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga untukmelakukan perbaikan penulisan dengan cara mencoret nama Pemohon(Prayitno bin Chadroji ) diperbaiki menjadi Hadi Prayitno bin Chadroji;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon termasuk bidangperkawinan, maka sesuai dengan Pasal 89 Ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang PerubahanKedua Terhadap UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama