Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Chamidun Bin Chadrowi
23 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa CHAMIDUN Bin CHADROWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua yaitu melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo.
Terdakwa:
Chamidun Bin Chadrowi