Ditemukan 1 data
9 — 0
Menetapkan jatuh talak satu khul'i Tergugat (Muhammad Mualif Rifai bin Chafidli) terhadap Penggugat (Penggugat) dengan Iwadl Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah);5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kudus agar mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa materai kepada PPN (Pegawai Pencatat Nikah) Kantor Urusan Agama Kabupaten Kudus; dan Kantor Urusan Agama Kabupaten Demak;6.