Ditemukan 2 data
9 — 1
Memberi ijin kepada Pemohon (Ahmad Chafidlin bin Rochidin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Rokha binti Jamil) di depan sidang Pengadilan Agama Batang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp 641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
10 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan memberi dispensasi kawin (nikah) kepada anak Pemohon yang bernama Nuriana Chafidlin, tempat dan tanggal lahir Musi Rawas 8 Mei 2004, untuk menikah dengan Dedi Kurniawan bin Rojikan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara