Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-08-2016 — Upload : 05-09-2016
Putusan PN LANGSA Nomor 111/Pid.Sus/2016/PN Lgs.
Tanggal 3 Agustus 2016 — CHAHE SAMAAE
876
  • CHAHE SAMAAE tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk atau keluar wilayah indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.
    CHAHE SAMAAE
    Penuntut Umum sejak tanggal 02 Mei 2016 sampaidengan tanggal 10 Juni 2016.Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan tanggal 19 Juni 2016.4 Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 02 Juni 2016 sampai dengan tanggal 01Juli 2016.5 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 02 Juli 2016 sampaidengan tanggal 30 Agustus 2016.Terdakwa 4.Nama LengkapTempat LahirUmur / Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaHalaman 3 dari 25 Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2016/PN.LgsPekerjaan CHAHE
    Penetapan Majelis Hakim Nomor 111/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Lgs tanggal 03Juni 2016 tentang penetapan hari sidang.e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan.Setelah mendengar keterangan saksisaksi, dan para Terdakwasertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa Kamphon Ketthepha, Terdakwa Anusak Wanni,Terdakwa Samart Soka dan Terdakwa Chahe
    Samaae, secara sah danmeyakinkan telah melakukan Tindak Pidana dalam pasal pasal 113 UU No. 6Tahun 2011 tentang Imigrasi sesuai dakwaan Alternatif kedua.Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa Kamphon Ketthepha, TerdakwaAnusak Wanni, Terdakwa Samart Soka dan Terdakwa Chahe Samaae denganpidana penjara masingmasing selama (satu) Tahun dikurangi selama paraTerdakwa didalam tahanan sementara dan dengan perintah para Terdakwa tetapditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsidair
    Bahwa para Terdakwa masuk ke wilayahRepublik Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempatpemeriksaan imigrasi dan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah danmasih berlaku.Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (1) Undangundang Nomor 6 tahun 2011tentang Imigrasi.AtauKeduaBahwa para Terdakwa Kamphon Ketthepha, Anusak Wanni, Samart Soka,Chahe Samaae, pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekira
    CHAHE SAMAAEtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja masuk atau keluar wilayah indonesia yangtidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi sebagaimana dalam dakwaanalternatif kedua;2 Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.
Putus : 04-10-2016 — Upload : 01-11-2016
Putusan PN LANGSA Nomor 159/Pid.Sus/2016/PN Lgs.
Tanggal 4 Oktober 2016 — MONTREE SAMA-AE.
9410
  • sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi,yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa Terdakwa ditangkap oleh personil Kapal Patroli KP LORY3018pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekira pukul 04.00 Wib di ZoneEkonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tepatnya di koordinat 04 42, 716 LU 9840, 868 BT disebuah kapal penangkap ikan PKFB 669 GT 67,20 yangdinakhodai oleh Terdakwa sendiri bersama dengan anak buah kapal yaituKamphon Ketthepha, Anusak Wanni, Samart Soka, Chahe