Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-10-2016 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 1298/Pid.B/2016/PN.Bks.
Tanggal 12 Oktober 2016 — Pidana - FAJAR KHOIRUDIN Bin CHAIDHOR ALI
477
  • Menyatakan terdakwa FAJAR KHOIRUDIN Bin CHAIDHOR ALI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
    Pidana- FAJAR KHOIRUDIN Bin CHAIDHOR ALI
    BERITA ACARA SIDANGNomor: 1298/Pid.B/2016/PN.Bks.Dari persidangan yang terbuka untuk umum pada Pengadilan Negeri Bekasi yangmemeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkatpertama yang dilangsungkan diruang sidang gedung Pengadilan Negeri tersebut pada hari :RABU, tanggal 28 SEPTEMBER 2016, dalam terdakwa:FAJAR KHOIRUDIN Bin CHAIDHOR ALISUSUNAN PERSIDANGAN;:ELY SUPRAPTO, SH. .....000. ccccccccceeseeeeerteeeeeeessseeessseesees Hakim KetuaLUTFI, SH. oo. eeseesssssessereseseees
    eeeeeeeeeeeeeeeereseese Hakim AnggotaOONG KOMALASARI, SH. .....e eee eeeeeeeeeeeeeseeeeeeeeeeesePanitera PenggantySRI ASTUTI, SH. ......ccccccccc cece eeeeeeseee ccssesesesesese ee eee eeeeeeeeeeeeess Penuntut Umum;Sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, danmemerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa masuk ke dalam ruangpersidangan dalam keadaan bebas tetapi dijaga dengan baik;Atas pertanyaan Hakim Ketua, Para terdakwa mengaku bernama:Nama lengkap : FAJAR KHOIRUDIN Bin CHAIDHOR
    dengan ditanda tangani oleh Hakim Ketuadan Panitera Pengganti.PANITERA PENGGANTI, HAKIM KETUA,OONG KOMALASARI, SH ELI SUPRAPTO, SHBERITA ACARA SIDANGNomor: 1298/Pid.B/2016/PN.Bks.LANJUTAN KE1Dari persidangan yang terbuka untuk umum pada Pengadilan Negeri Bekasi yangmemeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkatpertama yang dilangsungkan diruang sidang gedung Pengadilan Negeri tersebut pada hari :RABU, tanggal 05 OKTOBER 2016, dalam terdakwa:FAJAR KHOIRUDIN Bin CHAIDHOR
    Menyatakan Terdakwa FAJAR KHOIRUDIN Bin CHAIDHOR ALI bersalahmelakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAJAR KHOIRUDIN Bin CHAIDHORALI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama berada dalamtahanan dan menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;3.
    Menyatakan terdakwa FAJAR KHOIRUDIN Bin CHAIDHOR ALI tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dyalami oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.