Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PN REMBANG Nomor 68 / Pid.B / 2014 / PN-Rbg
Tanggal 9 Desember 2014 — MOHAMMAD CHAIDOR Bin DANURI ANAM SUROSO Bin KARYANI
648
  • Menyatakan Terdakwa I Muhammad Chaidor Bin Danuri dan terdakwa II Anam Suroso Bin Karyani bersalah melakukan tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang lain luka ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Muhammad Chaidor Bin Danuri dan terdakwa II masing-masing Anam Suroso Bin Karyani berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
    MOHAMMAD CHAIDOR Bin DANURIANAM SUROSO Bin KARYANI
    Nama lengkapTempat lahirUmur/Tgl lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanperkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara para terdakwa:: MOHAMMAD CHAIDOR Bin DANURI ;: Rembang ;: 20 Tahun / 13 Januari 1994;: Lakilaki;: Indonesia;: Ds.Karangmangu RT.013/003, Kec.SarangKabupaten Rembang ;:Ilslam;: Nelayan ;: ANAM SUROSO Bin KARYANI ;: Rembang ;: 20 Tahun / 15 Agustus 1994 ;: Lakilaki;: Indonesia;: Ds.Bajingjowo RT.013/003,
    MOHAMMAD CHAIDOR Bin DANURI dan terdakwa Il.ANAM SUROSO Bin KARYANI bersalah melakukan tindak pidana dimukaumum bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimanadiatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa . MUHAMMAD CHAIDOR Bin DANURIdan terdakwa II. ANAM SUROSO Bin KARYANI (Alm) dengan pidana penjaramasingmasing selama 5 (lima) bulan dikurangi selama para terdakwa ditahandengan perintah tetap ditahan ;3.
    MOHAMMAD CHAIDOR bin DANURI bersamasamadengan terdakwall.
    Mohammad Chaidor Bin Danuri : e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira pukul 19.00 wib dilapangan Desa Sendang Mulyo Kecamatan Sarang Kabupaten RembangTerdakwa bersama seorang keponakannya sedang dudukduduk di lapangantersebut, kKemudian datang saksi Viqi dan saksi Ainun Nahib dengan mengendaraisepeda motor dan tanpa sengaja lampu sepeda motor saksi Vigi menyorot kearahTerdakwa ;e Bahwa Terdakwa yang merasa kesal akan hal tersebut, segera mengantarkankeponakannya pulang ke rumah dan
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Chaidor Bin Danuri dan terdakwa IlAnam Suroso Bin Karyani bersalah melakukan tindak pidana di mukaumum bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang yangmenyebabkan orang lain luka ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Chaidor Bin Danuri danterdakwa II masingmasing Anam Suroso Bin Karyani berupa pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Putus : 03-09-2012 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 431/PID.B/2012/PN.JKT.TIM
Tanggal 3 September 2012 — AHMAD SOFWAN, SH alias OPI
834
  • menjelaskan kepada Terdakwa, dimana suratsurat tanahtelah diserahkan saksi kepada yang berhak yaitu Kakak Tertua ;Bahwa Terdakwa meminta suratsurat tanah yang dipegang saksi dengancara mengancam saksi baik melalui telepon maupun SMS, Terdakwamengancam akan menghancurkan dan menutup toko saksi, Terdakwatidak pernah meminta kepada saksi dengan cara baikbaik ;Bahwa tanah saksi yang berasal dari Djaenal Salim sudah disertifikatkanpada tahun 2011 ;Bahwa menurut keterangan saksi Khanifudin dan saksi Chaidor
    Saksi CHAIDOR ALI :Bahwa ada hari Sabtu tanggal 12 November 2011 sekitar jam 09.00 WIB,Terdakwa mendatangi tempat usaha milik saksi Salim yang terletak di JI.Raya Bekasi Timur Km.18 Rt.003/011 Kel. Jatinegara Kec, Cakung JakartaTimur, ketika itu saksi Salim tidak berada ditempat, Terdakwa datangmelalui pintu gerobang depan dengan membawa potongan kayu ;Bahwa saksi bertempat tinggal dilokasi gudang tempat usaha milik saksiSalim sejak tahun 1990.
    Selanjutnya datang saksiChaidor Ali untuk melerainya ;Bahwa saksi Khanifudin dan saksi Chaidor Ali melihat Terdakwa memukulbendabenda yang ada disekitarnya dan kemudian Terdakwa merusakdinding gudang yang terbuat dari bahan triplek dibagian tengah denganHalaman 11 Putusan No. 431/Pid.B/2012/PN.Jkt.Timmenggunakan kayu secara berulangulang sehingga dinding gudangtersebut menjadi berlubanglubang dan tidak dapat dipakai lagi sertasebagian kaca etalase toko pecah ;e Bahwa saksi Khanifudin dan saksi Chaidor
    Selanjutnya datang saksiChaidor Ali untuk melerainya ;e Bahwa saksi Khanifudin dan saksi Chaidor Ali melinat Terdakwa memukulbendabenda yang ada disekitarnya dan kemudian Terdakwa merusakdinding gudang yang terbuat dari bahan triplek dibagian tengah denganmenggunakan kayu secara berulangulang sehingga dinding gudangtersebut menjadi berlubanglubang dan tidak dapat dipakai lagi sertasebagian kaca etalase toko pecah ;e Bahwa saksi Khanifudin dan saksi Chaidor Ali juga diancam Terdakwauntuk menutup toko
    Hakim dalam menilai kebenaran keterangan seorang seorang saksitelah memperhatikan Pasal 185 ayat (6) KUHAP.Berdasarkan hal tersebut diatas, kami Majelis Hakim tidak sependapatdengan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa.e Bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja dan melawan hukummenghancurkan, merusak, membuat tidak terpakai atau menghilangkantelah terpenuhi;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 3. sesuatu barang yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.e Bahwa berdasarkan keterangan saksi Chaidor