Ditemukan 4 data
12 — 0
Menetapkan bahwa dokumen dalam PASPOR : 2.1 No.A.7906095 yang benar adalah AMALIA ZULFIANA SABABA lahir di Jombang tanggal 21 April 1994 ; 2.2 No.A.2989534 yang benar adalah DINA ROHMATUL UMMAH lahir di Jombang tanggal 14 Mei 1997 ; 2.3 No.A.2989533 yang benar adalah WILDA ANA CHAMDAH lahir di Jombang tanggal 17 Oktober 1999 ; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah).
23 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan wali pemohon yang bernama Hasan Bisri bin Chamdah adalah sebagai wali adlal;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Mivtachul Ummah binti Hassan Bisri) untuk menikah dengan calon suami Pemohon (Akhmad Nur Alikhudin bin Kadun) dengan wali Hakim;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto selaku Pegawai Pencatat Nikah untuk bertindak sebagai wali Hakim dalam perkawinan Pemohon (Mivtachul
23 — 5
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat(Parno Djaliteng bin Chamdah Purnomo) terhadap Penggugat (Vitriyanah binti H.
87 — 9
Tergugat VI / Chamdah dan
h. almarhumah Zaenab (yang baru meninggal dunia tahun 1998)
5. metapkan sebagai hukum bahwa harta yang digugat yaitu tanah seluas 10650 m2 dengan batas-batas :
- sebelah utara : peremuahan serang hijau
- sebelah timur : jalan perumahan serang hijau/ bumisani
- sbelah selatan : denagn jalan raya Cippocok
- sebelah barat : Selokan air / irgasi
adalah harta warisan/ harta peninggalan almarhum abdul hamid dan istrinya Jawariyah
Tergugat VI (Chamdah binti Abdul Hamid) = 35/576 bagian
h. almarhumah Zaenab istri almarhum Abdul Hamid 45/576 bagian
7. menetapkan bahwa 1/2 dari 45/576 (bagian alamarhumah Zaenab) menjadi bagaian anak tunggalnya nama Chmadah binti Abdul Hamid dan sisanya menjadi bagian Penggugat, para Tergugat I, II, II, IV, dan V dengan perbandingan laki-laki (Penggugat dan Tergugat I medapat 2 kalil bagian anak perempuan)
8. menghukum kepada para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan