Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2024 — Putus : 23-10-2024 — Upload : 23-10-2024
Putusan PA BATANG Nomor 206/Pdt.P/2024/PA.Btg
Tanggal 23 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
2610
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Oktarina Ramandani bin Puji Kustoyono dengan calon suaminya yang bernama Irfan Nausa Chanida bin Ahmad Munchanif;

    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).