Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2022 — Putus : 30-05-2022 — Upload : 31-05-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1030/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 30 Mei 2022 — Pemohon:
JONATHAN CHANNING
142
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama keluarga yang semula JONATHAN CHANING dalam Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 12-06-1991 (dua belas Juni seribu sembilan rams sembilan puluh satu) nomor 1251AVNI/1991 menjadi JONATHAN CHANNING;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya seteiah menerima Salinan Penetapan ini untuk dapat dicatat
    dan/atau dilakukan perbaikan pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Pemohon dari nama semula JONATHAN CHANING menjadi tertulis dan terbaca JONATHAN CHANNING;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 25-04-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1031/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 25 Mei 2022 — Pemohon:
ELIZABETH CHANNING
3711
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama keluarga yang semula ELIZABETH CHANING dalam Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 07-04-1993 (tujuh April seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) nomor 712/WNI/1993 menjadi ELIZABETH CHANNING;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang adanya perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 712/WNI/1993 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan
Register : 20-12-2011 — Putus : 05-01-2012 — Upload : 04-04-2012
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 205/B/2011/PT.TUN.MDN
Tanggal 5 Januari 2012 — BUPATI MANDAILING NATAL PT.TRI BAHTERA-SRIKANDI VS PT. MADINA AGRO LESTARI -OKTO BERMAND SIMANJUNTAK TURUT TERBANDING
7324
  • Revisi yang dilakukan oleh Tergugat/Pembandingharuslah dihargai karena dengan revisi tersebut TensugstiPe chaning menyadari bahwatelah terjadi kekeliruan dalam surat keputusan terdahulu dan harus diperbaiki tanpamenunggu gugatan dari pihak Octo Bermand Simanjuntak atau PT.