Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-11-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 849/Pid.B/2015/PN.Blb.
Tanggal 16 Nopember 2015 — MANIAR PANJAITAN Bin BADIA PANJAITAN, DKK
383
  • CHANRON SIMANIHURUK Bin JAPITEN SIMANIHURUK, Terdakwa IV. KAMDI MANALU Bin MARISI MANALU, Terdakwa V. FERNANDO TAMPUBOLON Bin INTAN TAMPUBOLON, dan Terdakwa VI. JONFERI HABEAHAN Bin MANIUR HABEAHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Kesempatan Bermain Judi;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;3.
    .: Kristen Khatolik: Wiraswasta: SMA: CHANRON' SIMANIHURUK Bin JAPITENSIMANIHURUK: Tanjung Baringin: 82 Tahun / 19 Mei 1983Jenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanTerdakwa IVNama lengkapTempat LahirUmur atau tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanTerdakwa VNama lengkapTempat LahirUmur atau tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: FERNANDO TAMPUBOLON Bin: Lakilaki: Indonesia: Kampung Nyublak RT. 04 RW. 06 KelurahanKarang
    CHANRON SIMANIHURUK, terdakwa IV.KAMDI MANALU, terdakwa V. FERNANDO TAMPUBOLON, terdakwa VI.JONFERI HABEAHAN bersalah melakukan tindak pidanaMENGGUNAKAN KESEMPATAN MAIN JUDI sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke1 KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP dalam Surat Dakwaan Kedua ;2.
    Ill, CHANRON SIMANIHURUK,terdakwa IV KAMDI MANALU, terdakwa V FERNANDO TAMPUBOLON, danterdakwa VI JONFERI HABEAHAN bertindak sendirisendiri atau bersamasama pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekitar pukul 17.30 wib atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015, bertempat diKp. Ciburuy Rt. 03/04 Desa Ciburuy Kec. Pangalengan Kab.
    Ill, CHANRON SIMANIHURUK,terdakwa IV KAMDI MANALU, terdakwa V FERNANDO TAMPUBOLON, danterdakwa VI JONFERI HABEAHAN, kemudian oleh saksi ASEP LILI ANSORIdan saksi EKO KURNIAWAN dilakukan penangkapan dan pemeriksaan kepadapara terdakwa, dan didapat keterangan bahwa permainan judi kartudomino/gapleh dimainkan di sebuah rumah milik Terdakwa MANIARPANJAITAN dimana tempat tersebut juga menjual kopi dan rokok, lalu didapatiterdakwa Il HOLDEN PAKPAHAN, terdakwa Ill, CHANRON SIMANIHURUK,terdakwa IV KAMDI
    Ill, CHANRON SIMANIHURUK,terdakwa IV KAMDI MANALU, terdakwa V FERNANDO TAMPUBOLON, danterdakwa VI JONFERI HABEAHAN, kemudian oleh saksi ASEP LIL ANSORIdan saksi EKO KURNIAWAN dilakukan penangkapan dan pemeriksaan kepadapara terdakwa, dan didapat keterangan bahwa permainan judi kartudomino/gapleh dimainkan di sebuah rumah milik Terdakwa MANIARPANJAITAN dimana tempat tersebut juga menjual kopi dan rokok, lalu didapatiterdakwa Il HOLDEN PAKPAHAN, terdakwa Ill CHANRON SIMANIHURUK,terdakwa IV KAMDI MANALU