Ditemukan 1 data
20 — 8
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Wonosari atau Pejabat Pengadilan Negeri Wonosari yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini tanpa materai kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Pengggugat sebagai pemegang hak asuh anak yang bernama Jovita Charollina