Ditemukan 1 data
Tergugat:
Charsiti
23 — 6
Kantor Cabang Radio Dalam sebagai Penggugat Lawan Charsiti.sebagai Tergugat. GUGUR,;
- Memerintahkan Panitera pada Pengadilan Negeri Klas I.A Jakarta Selatan untuk mencoret perkara perdata Gugatan terserbut pada Register Perkara Perdata Gugatan Tahun 2022, No. 22/Pdt.G.S/2022/PN.Jkt Sel;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 457.000,- ( Empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah))
Kantor Cabang Radio Dalam
Tergugat:
Charsiti