Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 22/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 16 Agustus 2022 — Kantor Cabang Radio Dalam
Tergugat:
Charsiti
236
  • Kantor Cabang Radio Dalam sebagai Penggugat Lawan Charsiti.sebagai Tergugat. GUGUR,;
  • Memerintahkan Panitera pada Pengadilan Negeri Klas I.A Jakarta Selatan untuk mencoret perkara perdata Gugatan terserbut pada Register Perkara Perdata Gugatan Tahun 2022, No. 22/Pdt.G.S/2022/PN.Jkt Sel;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 457.000,- ( Empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah))
  • Kantor Cabang Radio Dalam
    Tergugat:
    Charsiti