Ditemukan 5 data
ACHMAD TAUFIK HIDAYAT, SH.MH
Terdakwa:
DWI PRASETYO BUDI Bin CHATAM HARIYANTO
60 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Dwi Prasetyo Budi Bin Chatam Hariyanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan
Penuntut Umum:
ACHMAD TAUFIK HIDAYAT, SH.MH
Terdakwa:
DWI PRASETYO BUDI Bin CHATAM HARIYANTO
34 — 2
Lumajangkarena sebelumnya terdakwa sudah berjanji kepada Chatam akanmenggadaikan sepeda motor milik adiknya sesampainya di counter Handphonemilik Chatam lalu terdakwa menggadaikan sepeda motor honda Beat Nopol :B4861UH, wana putih tahun 2014, Noka MH1JFD235EK245190, Nosin :JFD2E3236109 milik saksi Siti Nurul Jannah kepada saksi Chatam seharga Rp.4.500.000. dan menyerahkan KTP bersama STNK sepeda motor tersebuttanpa seijin saksi Siti Nurul Jannah, kemudian terdakwa diantar oleh saksiChatam Warnet
gadai sepedamotor pada hari Minggu pagi tanggal 25 Januari 2015 dari Terdakwa;Bahwa pada awalnya Terdakwa mengatakan kepada Chatam bahwaTerdakwa adalah adik kandung Saksi dan Saksi menawarkan sepedamotor tersebut, oleh karena Chatam kurang percaya akhirnyaTerdakwa mengeluarkan KTP Saksi hingga akhirnya Chatammempercayai perkataan dari Terdakwa;Bahwa Terdakwa menerima uang gadai dari Chatam sebanyakRp.4.500.000,00;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami kerugiansebanyak kurang lebih Rp.21.800.000,00
Terdakwa langsung masuk ke dalamsedangkan Saksi menunggu Terdakwa di luar;Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan KTP adiknya tersebut, Saksidan Terdakwa kembali ke konter HP milik Chatam;Bahwa saat tiba di Konter HP milik Chatam, Terdakwa menyerahkansepeda motor berikut STNKnya serta KTP adiknya tersebut kepadaChatam dan Chatam memberi uang gadai sejumlah Rp.4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa selanjutnya Chatam memberikan sepeda motor berikutSTNKnya serta KTP tersebut kepada Saksi
denganmengendarai sepeda motor bersama Tamba Imam bin Achmadkembali ke konter HP milik Chatam;e Bahwa saat tiba di Konter HP milik Chatam, Terdakwa menyerahkansepeda motor berikut STNKnya serta KTP Siti Nurul Jannah binSuparto kepada Chatam dan Chatam memberi uang gadai sejumlahRp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);e Bahwa sekitar jam 09.00 WIB, Terdakwa kembali ke warnet Aliefdengan berjalan kaki dan mengatakan kepada Siti Nurul Jannah binSuparto bahwa sepeda motor Siti Nurul Jannah
dengan mengendarai sepeda motorbersama Saksi Tamba Imam bin Achmad kembali kekonter HP milik Chatam;Bahwa benar saat tiba di Konter HP milik Chatam,Terdakwa menyerahkan sepeda motor berikutSTNKnya serta KTP Saksi Siti Nurul Jannah binSuparto kepada Chatam dan Chatam memberi uanggadai sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta limaratus ribu rupiah);Bahwa benar sekitar jam 09.00 WIB, Terdakwakembali ke warnet Alief?
16 — 7
Cik Un Mahwie) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nofrika Rosfita, S.IP binti Busri Chatam) di depan sidang Pengadilan Agama Curup;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.366.000,00 ( tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
46 — 9
Memberi izin kepada Pemohon (Emy Suhemy bin Ali) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Sri Watiningsih binti Chatam) di depan sidang Mahkamah Syariyah Bireuen;4.
., para PengacaraAdvokat pada Kantor Biro Pelayanan Bantuan Hukum Trio LabelsBireuen, Alamat Kantor Jalan Jalan Mesjid Allkhlas No. 3Geulanggang Teungoh, Bireuen, sebagai Pemohon;lawanSri Watiningsih binti Chatam, umur 38 tahun, Agama Islam, Pekerjaan IbuRumah Tangga, Tempat tinggal di Desa Pante SikumbongKecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, sebagai Termohon;Mahkamah Syariyah tersebut ;Telah membaca suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi di
Memberi izin kepada Pemohon (Emy Suhemy bin Ali) untuk menjatuhkantalak satu raji terhadap Termohon (Sri Watiningsih binti Chatam) di depansidang Mahkamah Syariyah Bireuen;4.
8 — 0
Abdul Chalim, MM. bin Chatam, umur 56 tahun, agama Islam,pekerjaan Guru, tempat tinggal di Jalan Raya Lontar No. 212 RT. 002 RW.002 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, dibawahsumpah menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon, karena saksi adalahtetangga Para Pemohon;Bahwa, saksi kenal dengan Mutri dan Sumiyar;Bahwa, setahu saksi Mutri telah meninggal dunia pada tanggal 05Maret 2013 dan semasa hidupnya almarhumah pernah menikah denganHim. 10 dari 17 Pen.