Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-03-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2797 K/Pdt/2013
Tanggal 5 Maret 2014 — MELIANA CHENIAWATI WIJAYA, dkk vs. CONNY SETIOWATI
4018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MELIANA CHENIAWATI WIJAYA, dkk vs. CONNY SETIOWATI
    PUTUSANNomor 2797 K/Pdt/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara:1 MELIANA CHENIAWATI WIJAYA, bertempat tinggal JalanMakam Paneleh 15, Surabaya;2 YUANITA WIJAYA, bertempat tinggal Jalan Wonokromo 62,Surabaya;3.
    Meliana Cheniawati Wijaya dan Kawankawan tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasiditolak dan para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka para Pemohon Kasasidihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua
Putus : 13-06-2012 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 721/Pdt.G/2011/PN.SBY
Tanggal 13 Juni 2012 — CONNY SETIOWATI melawan MELIANA CHENIAWATI WIJAYA Dkk
13438
  • CONNY SETIOWATImelawan MELIANA CHENIAWATI WIJAYA Dkk
    MELIANA CHENIAWATI WIJAYA, beralamat di JalanMakam Peneleh 15 Surabaya, selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT I; =2. YUANITA AGUSTIN WIJAYA, beralamat di Jalan Raya Wonokromo 62 Surabaya, selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT II, 3. HINDARTO WIJAYA, beralamat di Jalan Makam Peneleh 15 Surabaya, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ITI; Ketiganya selaku ahli waris dari almarhumWIBISONO WIJAYA, yang secara bersamasama disebut ...disebut juga sebagai PARA TERGUGAT; 4.
    Wijaya untuk menagih; bahwa Wibisono Wijaya telah meninggal dunia sekitar tahun 2000; bahwa almarhum Wibisono Wijaya meninggalkan 3 (orang) ahliwaris yaituseorang istri bernama Meliana Cheniawati Wijaya dan dua orang anakmasingmasing bernama Yunita Agustina Wijaya dan Hintarto Wijaya; bahwa almarhum Wibisono Wijaya meninggalkan harta warisan berupatanah dan gudang di Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, KotaSurabaya, seluas lebih kurang 12.000 M?
    Wijaya,Yuanita Agustin Wijaya dan Hindarto Wijaya) tapi tidak ada hubungankeluarga; bahwa saksi kenal dengan Penggugat, Conny Setiowati, tapi tidak adahubungan keluarga; 3 bahwa saksi dulu adalah karyawan Wibisono Wijaya (almarhum), bapakPara Tergugat; bahwa saksi kenal Penggugat karena sering ditugaskan oleh Wibisono Wijaya untuk menagih; bahwa Wibisono Wijaya telah meninggal dunia sekitar tahun 2000; bahwa almarhum Wibisono Wijaya meninggalkan 3 (orang) ahliwaris yaituseorang istri bernama Meliana Cheniawati
Putus : 13-04-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 91 PK/Pdt/2016
Tanggal 13 April 2016 — MELIANA CHENIAWATI WIJAYA, DKK VS CONNY SETIOWATI, DK
4627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MELIANA CHENIAWATI WIJAYA, DKK VS CONNY SETIOWATI, DK
    MELIANA CHENIAWATI WIJAYA, bertempat tinggal diJalan Makam Peneleh 15 Surabaya;ll. YUANITA AGUSTIN WIJAYA, bertempat tinggal di JalanRaya Wonokromo 62 Surabaya;lil. HINDARTO WIJAYA, bertempat tinggal di Jalan MakamPeneleh 15 Surabaya, ketiganya selaku ahli waris darialmarhum WIBISONO WIJAYA, dalam hal ini ini memberikuasa kepada Drs. H.
    sebagian luasnya dengan SHM Nomor462/1972 milik Termohon Peninjauan kembali dan Para Pemohon PeninjauanKembali tidak berkenan untuk menanda tangani hasil pengukuran ulang yangtelah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya tersebutadalah merupakan perbuatan melawan hukum serta SHM Nomor 462/1972yang terbit terlebih dahulu harus dilindungji;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon PeninjauanKembali: MELIANA CHENIAWATI
    MELIANA CHENIAWATI WIJAYA, II. YUANITAAGUSTIN WIJAYA, III. HINDARTO WIJAYA tersebut;Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para PemohonKasasi/Para Pembanding/Tergugat , Il, Ill, untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua jutalima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 13 April 2016, oleh Prof. Dr. H.