Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN BINJAI Nomor 82/PID.B/2013/PN.BJ
Tanggal 25 April 2013 — terdakwa I CHINWI dan terdakwa II ROMI
4810
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I CHINWI dan terdakwa II ROMI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun
    terdakwa I CHINWI dan terdakwa II ROMI
    tersebut; Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ; Telahmendengar keterangan saksisaksi dan keterangan ParaTerdakwa; Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;Telah mendengar tuntutan hukum (requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yangdiajukan dipersidangan pada tanggal 04 April 2013 yang pada pokoknya memohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini agarmenjatuhkan putusan sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa 1 CHINWI
    dan Terdakwa 2 ROMI bersalah melakukan tindakpidana "tahpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagidiri sendiri'' sebagaimana diatur dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat(l) ke1 KUHPidana;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 CHINWI dan Terdakwa 2 ROMI pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan selama Para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;3 Menyatakan barang bukti
    Reg.Perkara : PDM 60/BNJEI/Ep/02/2013 tertanggal 25 Februari 2013 telah didakwasebagai berikut: PrimairBahwa ia Terdakwa I CHINWI dan Terdakwa IT ROMI pada hari Senin, tanggal 14Januari 2013 sekira pukul 16.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain msih dalamtahnun 2013, bertempat di pinggir sungai di 31. Ade Irma Suryani Kel. Kampung TanjungKec.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidanar, SUBSIDAIRBahwa ia Terdakwa I CHINWI dan Terdakwa IT ROMI pada hari Senin, tanggal 14Januari 2013 sekira pukul 16.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain msih dalamtahnun 2013, bertempat di pinggir sungai di Jl. Ade Irma Suryani Kel. Kampung TanjungKec.
    Unsur barang siapa.Bahwa yang dimaksud dengan istilah barang siapa yang mengawali perumusantindak pidana yang didakwakan ini adalah orang siapa saja sebagai subjek hukum yangdapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang dilakukan dan sesuai dengan faktafakta dipersidangan dihubungkan dengan identitas dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umumadalah Para Terdakwa yaitu terdakwa I CHINWI dan terdakwa II ROMI, selamapengamatan didepan persidangan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya,dan tidak