Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 573/Pid.Sus/2019/PN Bpp
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Muhammad Mirhan, SH
Terdakwa:
RAHMAD ABIDIN Alias CHIPPE Bin SAMAUN
237
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmad Abidin Alias Chippe Bin Samaun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000 ( delapan ratus juta
    Penuntut Umum:
    Muhammad Mirhan, SH
    Terdakwa:
    RAHMAD ABIDIN Alias CHIPPE Bin SAMAUN
    PUTUSANNomor 573/Pid.Sus/2019/PN BppDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Balikpapan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :oa fF wn PF~8.9,Nama lengkap : RAHMAD ABIDIN Als CHIPPE Bin SAMAUN;Tempat lahir : Balikpapan;Umur/tanggal lahir : 35 Tahun/30 Oktober 1983;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Gunung Traktor Rt. 50 No. 29 Kelurahan
    Menyatakan terdakwa RAHMAD ABIDIN Alias CHIPPE Bin SAMAUN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukantanaman melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAD ABIDIN Alias CHIPPE BinSAMAUN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dandenda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) Subsidair selama 6(enam) bulan penjara;3.
    Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa Bahwa ia terdakwa RAHMAD ABIDIN Alias CHIPPE BinSAMAUN pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidakHalaman 4 dari 15 Putusan Nomor 573/Pid.Sus/2019/PN Bpptidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2019, bertempat di pinggir JalanLetjend Suprapto Gang Gunung Traktor Rt. 27 Kelurahan Baru Tengah KecamatanBalikpapan Barat, Kota Balikpapan atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yangmasih termasuk
    SUJIONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa benar saksi bersama dengan saksi EKA TANDI BUA anggotaDitresnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan dan penggeledahanterhadap terdakwa RAHMAD ABIDIN Alias CHIPPE Bin SAMAUN pada hariJumat tanggal 10 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di pinggir JalanLetjend Suprapto Gang Gunung Traktor Rt. 27 Kelurahan Baru TengahKecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.