Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 577/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 6 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : CHIPPY BANYU ADHY,
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Sahabat Sampoerna
Terbanding/Tergugat II : AAM SUPRIHATINI, S.H., MKn., PPAT,
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Buana Anggana Mandura,
Terbanding/Turut Tergugat II : Warta Wijaya,
Terbanding/Turut Tergugat III : Kantor KPKNL,
Terbanding/Turut Tergugat IV : Drg. Mira Mutia, SKG.
Terbanding/Turut Tergugat V : Evi Nursamsiyati, S.H. Notaris.
4631
  • Pembanding/Penggugat : CHIPPY BANYU ADHY,
    Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Sahabat Sampoerna
    Terbanding/Tergugat II : AAM SUPRIHATINI, S.H., MKn., PPAT,
    Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Buana Anggana Mandura,
    Terbanding/Turut Tergugat II : Warta Wijaya,
    Terbanding/Turut Tergugat III : Kantor KPKNL,
    Terbanding/Turut Tergugat IV : Drg. Mira Mutia, SKG.
    Terbanding/Turut Tergugat V : Evi Nursamsiyati, S.H. Notaris.
    PUTUSANNOMOR 577/PDT/2021/PT BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut di bawah ini dalam perkara antara :CHIPPY BANYU ADHY, beralamat di Jalan Arimbi Raya Nomor 03RT/RW 006/015, Kelurahan Bantarjati, KecamatanBogor Utara, Kota Bogor, selanjutnya disebut sebagaiPembanding semula Penggugat ;Lawan:1. PT.
    Chippy Banyu Adhy sebagai pemilik yang sahdan secara penuh atas 1 (Satu) buah Rumah dan 1 (Satu) bidang tanahseluas 292 M2 tempatnya berdiri ;Menyatakan bahwa Tergugat dan Il bersamasama dengan TurutTergugat , Il, Ill, IV telah bersekongkol untuk menguasai secara tanpa hakdan melawan hukum harta benda Penggugat berupa 1 (Satu) buahRumah dan 1 (Satu) bidang tanah seluas 292 m2 tempatnya berdiri berikutdengan suratsuratnya, yaitu 1 (Satu) eksemplar SHM a/n.
    Chippy BanyuAdhy ;Menyatakan perbuatan Tergugat yang mendaftarkan Akta PembebananHak Tanggungan adalah perbuatan melawan hukum dan merupakantindak pidana khusus konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 18 Ayat (1), Huruf (d), (g), (h) Tentang Klausula Baku, UURI No. 8Tahun 1999 jo.
    Bahwa perjanjian kredit tersebut dijamin dengan SHM Nomor 2453/Bantarjati atas nama Chippy Banyu Adhy (Penggugat) yang diikat denganhak tanggungan.3. Bahwa berjalannya waktu, Penggugat mengalami kendala dalammelakukan pembayaran angsuran kredit tersebut sebagaimana pula diakuioleh Penggugat dalam posita angka 5 angka 6 dan angka 7 halaman 3surat gugatannya.Halaman 26 dari 36 halaman, Putusan Nomor 577/PDT/2021/PT BDG.
    Chippy Banyu Adhy sebagaimana telah disebutkan dalamGugatan atau membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesarRp. 1.100.000.000, (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) secarasukarela tanpa syarat, serta merta dan seketika;4. Menghukum Tergugat untuk membebaskan Penggugat darisemua biaya pembayaran sisa angsuran atau tunggakan kredit,Halaman 33 dari 36 halaman, Putusan Nomor 577/PDT/2021/PT BDGbiaya denda, biaya penalty dan atau semua biaya lain yangdibebankan Tergugat kepada Penggugat ;5.
Register : 18-01-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN BOGOR Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Bgr
Tanggal 25 Juli 2019 — Penggugat:
CHIPPY BANYU ADHY
Tergugat:
1.PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA
2.T. DECKY SULAEMAN
Turut Tergugat:
1.PT. BUANA A.M.,
2.WARTA WIJAYA,
3.KANTOR KPKNL,
12443
  • Penggugat:
    CHIPPY BANYU ADHY
    Tergugat:
    1.PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA
    2.T. DECKY SULAEMAN
    Turut Tergugat:
    1.PT. BUANA A.M.,
    2.WARTA WIJAYA,
    3.KANTOR KPKNL,
Register : 26-10-2020 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 164/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
CHIPPY BANYU ADHY,
Tergugat:
1.PT. Bank Sahabat Sampoerna
2.AAM SUPRIHATINI, S.H., MKn., PPAT,
Turut Tergugat:
1.PT. Buana Anggana Mandura,
2.Warta Wijaya,
3.Kantor KPKNL,
4.Drg. Mira Mutia, SKG.
5.Evi Nursamsiyati, S.H. Notaris.
669
  • Penggugat:
    CHIPPY BANYU ADHY,
    Tergugat:
    1.PT. Bank Sahabat Sampoerna
    2.AAM SUPRIHATINI, S.H., MKn., PPAT,
    Turut Tergugat:
    1.PT. Buana Anggana Mandura,
    2.Warta Wijaya,
    3.Kantor KPKNL,
    4.Drg. Mira Mutia, SKG.
    5.Evi Nursamsiyati, S.H. Notaris.
    PUTUSANNomor 164/Pdt.G/2020/PN.BgrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara perdatagugatan pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara :CHIPPY BANYU ADHY, beralamat di Jalan Arimbi Raya Nomor 03 RT/RW 006/015,I.III.Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, selanjutnyadisebut sebagai Penggugat;Lawan:PT. Bank Sahabat Sampoerna, beralamat di Jalan Jend.
    Chippy BanyuAdhy kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat, serta merta danseketika ;Menyatakan bahwa asset berupa ; 1 (Satu) buah rumah, 2 (dua) lantai dantanah tempatnya berdiri seluas lebih kurang 292 M2, terletak di JI.
    Chippy Banyu Adhy sebagai pemilik yang sahdan secara penuh atas 1 (Satu) buah Rumah dan 1 (Satu) bidang tanahseluas 292 M2 tempatnya berdinri ;Menyatakan bahwa Tergugat dan II bersamasama dengan Turut Tergugat ,Il, Il, IV telah bersekongkol untuk menguasai secara tanpa hak dan melawanhukum harta benda Penggugat berupa 1 (Satu) buan Rumah dan 1 (Satu)bidang tanah seluas 292 m2 tempatnya berdiri berikut dengan suratsuratnya,yaitu 1 (Satu) eksemplar SHM a/n.
    Chippy Banyu Adhy ;Menyatakan perbuatan Tergugat yang mendaftarkan Akta Pembebanan HakTanggungan adalah perbuatan melawan hukum dan merupakan tindak pidanakhusus konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1),Huruf (d), (g), (nh) Tentang Klausula Baku, UURI No. 8 Tahun 1999 jo.
    Bahwa perjanjian kredit tersebut dijamin dengan SHM Nomor 2453/Bantarjati atasnama Chippy Banyu Adhy (Penggugat) yang diikat dengan hak tanggungan.3. Bahwa berjalannya waktu, Penggugat mengalami kendala dalam melakukanpembayaran angsuran kredit tersebut sebagaimana pula diakui oleh Penggugatdalam posita angka 5 angka 6 dan angka 7 halaman 3 surat gugatannya.4.
Register : 14-04-2020 — Putus : 29-05-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 219/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 29 Mei 2020 — Pembanding/Penggugat : CHIPPY BANYU ADHY
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA
Terbanding/Tergugat II : T. DECKY SULAEMAN
Terbanding/Turut Tergugat III : KANTOR KPKNL,
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. BUANA A.M.,
Terbanding/Turut Tergugat II : WARTA WIJAYA,
9282
  • Pembanding/Penggugat : CHIPPY BANYU ADHY
    Terbanding/Tergugat I : PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA
    Terbanding/Tergugat II : T. DECKY SULAEMAN
    Terbanding/Turut Tergugat III : KANTOR KPKNL,
    Terbanding/Turut Tergugat I : PT. BUANA A.M.,
    Terbanding/Turut Tergugat II : WARTA WIJAYA,
Register : 26-10-2020 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 164/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
CHIPPY BANYU ADHY,
Tergugat:
1.PT. Bank Sahabat Sampoerna
2.AAM SUPRIHATINI, S.H., MKn., PPAT,
Turut Tergugat:
1.PT. Buana Anggana Mandura,
2.Warta Wijaya,
3.Kantor KPKNL,
4.Drg. Mira Mutia, SKG.
5.Evi Nursamsiyati, S.H. Notaris.
7811
  • Penggugat:
    CHIPPY BANYU ADHY,
    Tergugat:
    1.PT. Bank Sahabat Sampoerna
    2.AAM SUPRIHATINI, S.H., MKn., PPAT,
    Turut Tergugat:
    1.PT. Buana Anggana Mandura,
    2.Warta Wijaya,
    3.Kantor KPKNL,
    4.Drg. Mira Mutia, SKG.
    5.Evi Nursamsiyati, S.H. Notaris.
Register : 06-03-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Arm
Tanggal 15 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
195
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian denganVerstek;
    3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat dalamKutipan Akta Perkawinan Nomor 7106-KW-12032021-0001 antara REYNALDO OSCAR CHIPPY MOMUAT dengan TELLY MARIA TANGKILISAN tertanggal 12 Maret 2021,putus karena perceraian dengan segala