Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2023 — Putus : 26-05-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan PN BATAM Nomor 263/Pdt.P/2023/PN Btm
Tanggal 26 Mei 2023 — Pemohon:
DODY SEBASTIAN
225
    1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon;
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon mewakili dari 1 (satu) orang anak Pemohon bernama Chizel Clarista, jenis kelamin perempuan, lahir di Batam, pada tanggal 8 Januari 2012, untuk menjual sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Komplek Ruko Buana Central Park Blok B No.12A Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji dengan luas 85 M2 (delapan puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.5027 tanggal
    3 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Batam, untuk keperluan hidup dan pendidikan anak Pemohon bernama Chizel Clarista;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu Rupiah);