Ditemukan 1 data
TJING KIE Als TINI
47 — 12
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menyatakan secara hukum bahwa di Binjai pada tanggal 11 Juli 2008, telah meninggal dunia Almarhum CHOA KUI HOK alias CHOANDRY di Binjai jenis kelamin laki-laki;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Binjai atau petugas yang ditugaskan untuk itu, agar mengirimkan salinan penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk dicatatkan dalam buku Register dalam suatudaftar kematian yang sedang berjalan guna menerbitkan Akte Kematian atas nama CHOA KUI HOK alias CHOANDRY (suami pemohon);
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah);