Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PA BIMA Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Bm
Tanggal 31 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2010
  • -(lima juta rupiah);
  • Nafkah madiyah 3 (tiga) orang anak yang bernama: Rachmanila Khairati, perempuan umur 16 tahun, Fasya Anisa Anasan, perempuan umur 12 tahun, Daffa Arya Chossan, laki-laki umur 7 tahun, selama 31 bulan sejumlah Rp. 62.000.000,-(enam puluh dua juta rupiah);
  • Nafkah 3 (tiga) orang anak yang bernama, Rachmanila Khairati, perempuan umur 16 tahun, Fasya Anisa Anasan, perempuan umur 12 tahun, Daffa Arya Chossan, lakil-laki umur 7 tahun, sejumlah Rp.2.000.000,-(dua
    Pasal 157 dan 158 R.Bg;Tentang Nafkah Lampau anakMenimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut kepada TergugatRekonvensi berupa nafkah lampau hadhanah untuk 3 (tiga) orang anak yangbernama, Rachmanila Khairati, perempuan, Umur 16 tahun, Fasya AnisaAnasan, perempuan, umur 12 tahun, Daffa Arya Chossan aki laki, umur 7tahun, sejak bulan Agustus 2018 sampai bulan Maret 2021 sebesarRp279.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan identitas Tergugat Rekonvensi