Ditemukan 3 data
Hermanu
Terdakwa:
MUHAMMAD CHOUS
27 — 4
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD CHOUS tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 huruf d Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.
Penyidik Atas Kuasa PU:
Hermanu
Terdakwa:
MUHAMMAD CHOUS
23 — 5
dengan membayar uangtaruhan Rp.1.000, (seribu rupiah) mendapat uang Rp.60.000,(enam puluh ribu rupiah), menebak 3 (tiga) angka, denganmembayar uang taruhan Rp.1.000, (seriou rupiah) mendapat uangRp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), menebak 4 (empat)angka, dengan membayar uang taruhan Rp.1.000,(seribu rupiah)mendapat uang Rp.2.500.000, (dua juts lima ratus ribu rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP.ATAUKedua :Bahwa terdakwa NOOR CHOUS
1.H. ABDULLAH, SE., MM
2.Dr. IVAN ZAIRANI LISI, S.H.,S.Sos, M.Hum
Tergugat:
1.Pemerintah Kota Samarinda Cq. Walikota Kota Samarinda
2.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kota Samarinda
3.Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda
4.Kepala Unit Pelaksana Teknis UPT Puskesmas Sidomulyo
115 — 17
TOENG (Aim)
- SAM IN (Aim)
- FACHRUDDIN (Aim)
- DARJAT
- RACHMAN
- MACHMUDAN
- Selatan berbatasan dengan :
- Gang/Jalan
- MUHAMMAD LISI (Aim)
- Hj.ARIAH
- Timur berbatasan dengan :
- H ABDULLAH
- JURAIDAH / TIAR
- Barat berbatasan dengan :
- MUHAMMAD LISI (Aim)
- CHOUS
- MACHMUD
- FAUZIAH